Sabtu, 11 Agustus 2018

Qurban Orang Banyak, Bolehkah ?



Pertanyaan :
Assalamualaikum Wr Wb.
Dalam rangka menyambut Idul Adha, kami membiasakan pelaksanaan kurban di kalangan siswa, sebagai pengurus OSIS kami menarik sumbangan dari siswa-siswi di sekolah saya. Sesuai kesepakatan uang itu akan dibelikan seekor sapi lalu diniatkan kurban untuk semua siswa yang nyumbang.

Pertanyaan saya adalah, bolehkah niat kurban seekor sapi untuk 400 siswa ?
Mamik - Surabaya

Jawaban : 
Waalaikumsalam Wr. Wb.
Mbak Mamik yang dimuliakan Allah SWT, niat baik anda membiasakan teman sekolahnya untuk berkurban dengan cara sumbangan itu baik sekali. Bahkan dalam syariat yang lain seperti sholat, puasa, pengajian Al-Qur'an, kajian ilmu keislaman dan lainnya perlu digiatkan di sekolah anda, agar nanti generasi muda ini menjadi generasi yang ber-iptek dan ber-imtaq.

Namun dalam masalah hewan kurban (udlhiyah) sebagai bagian dari syariat Islam ada syarat dan rukunnya. Diantaranya : Jenis hewan yang bisa dijadikan kurban adalah binatang ternak seperti kambing, sapi dan unta (bahimatul an'am), bukan sejenis ayam, burung dara dan semacamnya.

Juga hewan kurban itu sehat dan cukup umur serta tidak ada cacat fisik, seperti buta, pincang, sakit dan gila.

Nah, tentang jumlah orang yang berkurban untuk seekor sapi atau kambing ada ketentuan dari Rasulullah SAW Sesuai hadits dari Jabir ra. beliau berkata: "Kami menyembelih kurban bersama Rasulullah di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang dan satu sapi untuk tujuh orang."(Akhrojahul Jama'ah).


Begitu juga hadits yang diriwayatkan 'Aisyah r.a, "bahwa Nabi Muhammad SAW berkurban seekor kambing untuk Muhammad SAW dan keluarganya dan berkurban dua kambing yang satu untuk Nabi Muhammad dan yang lain untuk umatnya." (HR. Abu Daud)

Dari hadits di atas mayoritas ahli fiqh sepakat bahwa berkurban seekor kambing untuk satu orang dan seekor sapi atau unta untuk tujuh orang, kalau lebih dari jumlah itu berarti bukan kurban, itu hanya shodaqah biasa saja. Kecuali pendapat Imam Maliki memperbolehkan berkurban seekor sapi lebih dari tujuh orang dengan persyaratan sebagai berikut; orang yang bersama-sama berkurban itu ada hubungan famili, dinafkahi oleh satu orang dan tinggal satu rumah. (Bidayatul Mujtahid : I/420)

Mbak Mamik yang saya muliakan, menyembelih satu sapi untuk 400 siswa-siswi di sekolah anda itu bukan dinamakan kurban (udlhiyah) sebagaimana yang dimaksud dalam fiqh, tetapi itu shadaqah biasa dan semua-siswi yang sumbangan dapat pahala shadaqoh, karena jumlah siswa-siswi yang sumbangan lebih dari tujuh orang. Tetapi kalau sistem arisan yang mana setiap tahun ditunjuk tujuh orang untuk satu sapi dan giliran setiap tahun sampai kebagian semua itu termasuk udlhiyah yang masyru'ah. Wallahu a'lam bisshawab.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar