Jawab : usaha menangguhkan haid tersebut diperbolehkan, selama tidak membahayakan kesehatan.
"Jika wanita memakai obat untuk mencegah haid atau menguranginya, maka hukumnya makruh bila tidak menyebabkan keturunan terputusnya atau menguranginya."
"Adapun jika darah itu keluar di luar siklusnya disebabkan oleh obat-obatan, maka menurut pendapat kuat ulama Malikiyah adalah darah tersebut tidak dinamakan haid. Maka si wanita wajib puasa dan sholat dan wajib mengqadha puasanya karena ke hati-hatian. sebab ada kemungkinan darah itu adalah haid dan 'iddahnya tidak habis dengan sebab keluarnya darah tersebut.
Hal ini berbeda dengan kasus wanita yang memakai obat yang menghentikan haidnya di luar waktu siklus biasanya, maka ia dianggap suci dan 'Iddahnya habis sebab haidnya terhenti. Semuanya atas dasar seorang wanita tidak boleh mencegah atau memajukan haid bila hal itu membahayakan kesehatannya, sebab menjaga kesehatan itu hukumnya wajib
"Dan kesimpulan dalam Fatawa al-Qimath adalah boleh menggunakan obat-obatan untuk mencegah haid"
Baca Juga :
Zakat via internet, atm & sms
Kebahagiaan
"Dan kesimpulan dalam Fatawa al-Qimath adalah boleh menggunakan obat-obatan untuk mencegah haid"
Baca Juga :
Zakat via internet, atm & sms
Kebahagiaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar