Sabtu, 24 Februari 2018

Terkena Najis Ketika Sholat


Bila seseorang pakaian atau badannya terkena najis, lalu baru teringat adanya najis itu sudah mulai sholat atau sesudah selesai sholat, maka hal seperti ini ketentuannya sebagai barikut :

  • Bila teringat adanya najis itu ketika sedang sholat, maka hendaknya dia membuang najis tersebut atau membuang sebagian pakaian yang terkena najis, tetapi tidak sampai terbuka auratnya, dan sholatnya tetap dilanjutkan. sholat yang dilakukannya tetap sah
  • Bila teringat adanya najis itu ketika sedang sholat, sementara dia tidak bisa membuang najis yang ada pada dirinya atau tidak bisa membuang sebagian pakaian yang terkena najis karena akan terbuka auratnya, maka dia harus membatalkan sholatnya, lalu membersihkan najis tadi, baru kemudian mengulangi sholatnya dari awal
  • Bila setelah sholat baru teringat adanya najis pada pakaiannya atau badannya, maka sholatnya tetap sah
Tiga keadaan di atas semuanya berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa'id Al Khudri ra, dia berkata, " Suatu hari kami sholat bersama Rasulullah SAW. ketika sholat telah dimulai, tiba-tiba beliau mencopot sandalnya, lalu meletakkannya di samping kirinya. Melihat Nabi SAW mencopot sandalnya, orang-orang ikut mencopot sandal mereka. setelah sholat selesai, beliau bertanya, "Mengapa kalian mencopot sandal kalian?" Mereka menjawab, "Karena kami melihat engkau mencopot sandal." Beliau menjawab, "Tadi Jibril datang untuk mengabarkan bahwa pada sandal saya terdapat kotoran, maka saya pun mencopotnya. Apabila kalian datang ke masjid, hendaknya perhatikan sandal kalian barangkali ada kotoran menempel; bila ternyata ada kotoran menempel, bersihkan dulu, baru sholat."(1)

Hadits di atas berkaitan dengan orang membersihkan najis ketika hendak sholat. 

Adapun bagi orang sholat lalu di tengah sholatnya atau setelah selesai sholat dia teringat dalam keadaan berhadats junub, maka sholatnya tidak sah. Jadi, dia harus berwudlu atau mandi dulu, baru kemudian mengulangi shalatnya. ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW :


"Sholatnya orang yang tidak mempunyai wudlu tidak diterima."(2)

referensi dalil :
  1. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dalam kitab Al-Musnad (III/20 & 92) dan Abu Dawud hadits no.650.
  2. Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim (I/204) hadits no.224.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar