Bagi orang dalam perjalanan, bepergian, diperbolehkan menyingkat shalat wajib yang empat rakaat menjadi dua rakaat dengan syarat sebagai berikut :
- Jarak perjalanan sekurang-kurangnya dua hari perjalanan kaki atau marhala (sama dengan 16 Farsah =+- 81 km)
- Bepergian bukan untuk maksiyat
- Sholat yang boleh diqashar hanya sholat yang empat rakaat saja
- Niat mengqashar pada waktu takbiratul ihram
- Tidak pada orang yang bukan musafir
Niat sholat Dhuhur dan Ashar dengan qashar sekaligus jama' ta'khir
Keterangan :
Untuk selanjutnya niat bisa dirubah disesuaikan dengan kebutuhan atau sholat yang dikerjakan.
Bila yang dikerjakan sholat Dhuhur tentunya lafal didahulukan
Apabila sholat Ashar yang dikerjakan, maka lafal Ashri yang didahulukan, begitu seterusnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar