Dewan Syariah Yayasan Nurul Hayat
Pernikahan, Bab Muamalah atau Ibadah?
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Ustadz, saya ingin bertanya perihal pernikahan. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa nikah itu adalah sebuah ibadah. Tapi dari yang saya dengar dan saya tahu, Imam Syafi'i menempatkan bab pernikahan ke dalam bab muamalah atau jual beli, bukan ke dalam bab ibadah seperti shalat, puasa dan lain sebagainya.
Ustadz, saya ingin bertanya perihal pernikahan. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa nikah itu adalah sebuah ibadah. Tapi dari yang saya dengar dan saya tahu, Imam Syafi'i menempatkan bab pernikahan ke dalam bab muamalah atau jual beli, bukan ke dalam bab ibadah seperti shalat, puasa dan lain sebagainya.
Kenapa demikian ustadz? Apa yang melatar belakangi hal tersebut? Mohon penjelasannya.
Terimakasih. (Adit-Porong).
Jawaban:
Jawaban:
Wa'alaikumsalam warahmatullahi
wabarakaatuh.
Bapak yang saya hormati, pernikahan adalah salah satu ibadah paling utama dalam pergaulan masyarakat Islam. Allah menganjurkan kita untuk menikah bukan hanya untuk membangun sebuah rumah tangga, tetapi juga untuk melanjutkan keturunan melalui cara-cara yang sesuai dengan kaidah dan norma agama Islam.
Dalam sebuah hadist Rasulullah
bersabda yang artinya: "Perempuan dinikahi karena empat faktor. Karena hartanya nasabnya, kecantikannya dan karena agamanya. Maka menangkanlah wanita yang mempunyai agama, engkau akan beruntung.
(HR. Bukhari, Muslim, al-Nasa'i, Abu Dawud Ibn Majah Ahmad ibn Hanbal, dan al-Darimi dalam kitabnya dari sahabat Abu Hurairah)
Hadist ini mengisyaratkan bagaimana memilih jodoh yang baik. Meski Nabi mendahulukan harta, nasab, dan kecantikan, namun junjungan alam ini dalam akhir hadistnya mengatakan bahwa sebaiknya memenangkan mereka yang baik agamanya.
Hal ini menandakan bahwa sebenarnya agama merupakan kriteria paling utama.
Berikut penjelasan dari masing-masing kriteria tersebut.
Wa'alaikumsalam warahmatullahi
wabarakaatuh.
Bapak yang saya hormati, pernikahan adalah salah satu ibadah paling utama dalam pergaulan masyarakat Islam. Allah menganjurkan kita untuk menikah bukan hanya untuk membangun sebuah rumah tangga, tetapi juga untuk melanjutkan keturunan melalui cara-cara yang sesuai dengan kaidah dan norma agama Islam.
Dalam sebuah hadist Rasulullah
bersabda yang artinya: "Perempuan dinikahi karena empat faktor. Karena hartanya nasabnya, kecantikannya dan karena agamanya. Maka menangkanlah wanita yang mempunyai agama, engkau akan beruntung.
(HR. Bukhari, Muslim, al-Nasa'i, Abu Dawud Ibn Majah Ahmad ibn Hanbal, dan al-Darimi dalam kitabnya dari sahabat Abu Hurairah)
Hadist ini mengisyaratkan bagaimana memilih jodoh yang baik. Meski Nabi mendahulukan harta, nasab, dan kecantikan, namun junjungan alam ini dalam akhir hadistnya mengatakan bahwa sebaiknya memenangkan mereka yang baik agamanya.
Hal ini menandakan bahwa sebenarnya agama merupakan kriteria paling utama.
Berikut penjelasan dari masing-masing kriteria tersebut.
- Pilihlah jodoh yang baik agamanya. Yakni yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya.
- Enak dipandang karena kecantikan ketampanannya.
- Nasabnya atau silsilah keturunannya.
- Setara hartanya
Pernikahan itu secara niatnya memang ibadah, tapi teknisnya akad muamalah. Berdasarkan hal inilah maka pernikahan dimasukkan ke dalam bab muamalah karena hubungan yang terjadi adalah hubungan antara manusia dengan manusia. Maka, yang paling sering dibahas dalam pernikahan itu bukan masalah ibadahnya, bukan masalah niatnya tetapi lebih kepada masalah teknis pelaksanaan akadnya sehingga dimasukkan kedalam munakahat yang mana sebenarnya hal tersebut bukan termasuk muamalah.
Sebagaimana kita ketahui bersama, fiqih itu dibagi ke dalam empat bagian yaitu
1. Fiqih Ibadah
2. Fiqih Muamalah
3. Fiqih Munakahat, dan
4. Fiqih Jinayah.
Dan pernikahan sebenarnya tidak termasuk ke dalam fiqih muamalah, Oleh
karena itu niatnya ibadah tetapi teknisnya
hubungan antara sesama manusia.
Sebagaimana kita ketahui bersama, fiqih itu dibagi ke dalam empat bagian yaitu
1. Fiqih Ibadah
2. Fiqih Muamalah
3. Fiqih Munakahat, dan
4. Fiqih Jinayah.
Dan pernikahan sebenarnya tidak termasuk ke dalam fiqih muamalah, Oleh
karena itu niatnya ibadah tetapi teknisnya
hubungan antara sesama manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar