#Repost @fiqihwanita_
• • • • •
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Bagaimana hukum shalatnya seorang wanita yang tidak menutupi aurat (tidak memakai busana muslimah) dalam kesehariannya? Apakah shalatnya di terima sementara dia tidak memenuhi kewajiban menutup aurat? Sebelumnya, saya ucapkan terimakasih atas perhatian dan jawabannya.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Tidak menutup aurat termasuk dosa besar, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam wanita yang berpakaian tetapi telanjang dengan ancaman “tidak bisa mencium bau surga“, sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih riwayat Muslim dan yang lainnya.
Apakah shalat wanita yang tidak menutup aurat dihukumi sah dan diterima?
Hukumnya dirinci:
Jika wanita ini tidak menutup aurat dilakukan ketika shalat maka shalatnya batal.Jika dia tidak menutup aurat di luar shalat, namun saat shalat dia menutup aurat, maka shalatnya sah dan dia berdosa karena dia tidak menutup auratnya. Sebagaimana orang yang shalat kemudian berbohong, shalatnya sah namun dia berdosa karena telah berbohong.
Kemudian, terdapat sebuah hadis yang menyatakan:
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ قَدْ حَاضَتْ إِلَّا بِخِمَارٍ “
-
Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Ibnu Khuzaimah, 775 dan Al-A’dzami mengatakan sanadnya shahih).
-
Makna hadis bukanlah ancaman bahwa wanita yang tidak berjilbab, shalatnya tidak diterima. Namun maksud hadis, bahwa wanita yang sudah baligh, wajib menutup aurat, dengan memakai jilbab, dan semua pakaian yang bisa menutup aurat ketika shalat. Karena menutup aurat termasuk syarat sah shalat, sehingga jika dia shalat tapi kepalanya terbuka (tidak berjilbab) maka shalatnya tidak sah.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits, (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
-
.
Follow @fikihmuslimah_
Follow @fikihmuslimah_
.
#fiqihwanita_
#fiqihmuslimah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar