Selasa, 14 Juli 2020

Protokol Kesehatan Sholat Idul Adha & Penyembelihan Qurban



Berikut protokol kesehatan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi.

SHOLAT IDUL ADHA
Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan atau masjid atau ruangan dengan persyaratan sebagai berikut :
  1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
  2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
  3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
  4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;
  5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5 derajat Celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
  6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
  7. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
  8. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;
  9. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Iduladha yang meliputi : Jemaah dalam kondisi sehat; Membawa sajadah/alas salat masing-masing; Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
  10. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
  11. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
  12. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
  13. Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.


PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN
Untuk penyembelihan hewan kurban, penyelenggaraannya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

A. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
  1. Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;
  2. Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;
  3. Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
  4. Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

B. Penerapan kebersihan personel panitia, meliputi :
  1. Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;
  2. Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
  3. Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
  4. Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
  5. Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
  6. Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
C. Penerapan kebersihan alat, meliputi :
  1. Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
  2. Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar