Jumat, 18 Mei 2018

Pernak-Pernik Ramadhan


Doa Masuk Bulan Ramadhan


















Doa Sholat Teraweh dan Witir

FADHILAH TAROWIH MALAM PERTAMA

ﻋﻦ ﻋﻠﻰ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻃﺎﻟﺐ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ : ﺳﺌﻞ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻦ ﻓﻀﺎﺋﻞ ﺍﻟﺘﺮﻭﺍﻳﺢ ﻓﻲ ﺷﻬﺮ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻓﻘﺎﻝ : ﻳﺨﺮﺝ ﺍﻟﻤﺆﻣﻦ ﻣﻦ ﺫﻧﺐ ﻓﻲ ﺃﻭﻝ ﻟﻴﻠﺔ ﻛﻴﻮﻡ ﻭﻟﺪﺗﻪ ﺃﻣﻪ

Diriwayatkan dari Sayyidina Ali bin Abi Tholib Ra, bahwa sesungguhnya Ali bin Abi Tholib berkata Nabi SAW ditanya tentang keutamaan Tarowih dibulan Romadlon maka Nabi menjawab: pada malam pertama, dosanya dihapuskan seperti ia baru dilahirkan oleh ibunya.

(Keterangan diambil ddlm Kitab Durrotun Nashichin Hal. 19)

FADHILAH TAROWIH MALAM KEDUA

ﻋﻦ ﻋﻠﻰ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻃﺎﻟﺐ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ :
ﺳﺌﻞ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻦ ﻓﻀﺎﺋﻞ ﺍﻟﺘﺮﻭﺍﻳﺢ ﻓﻲ ﺷﻬﺮ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻓﻘﺎﻝ :
ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻴﻠﺔ ﺍﻟﺜﺎﻧﻴﺔ : ﻳﻐﻔﺮ ﻟﻪ ﻭﻷﺑﻮﻳﻪ ﻭﺃﻥ ﻛﺎﻧﺎ ﻣﺆﻣﻨﻴﻦ .

Diriwayatkan dari Sayyidina Ali bin Abi Tholib Ra. bahwa sesungguhnya Ali bin Abi Tholib berkata Nabi alaihis sholatu was salam ditanya tentang keutamaan Tarowih di bulan Romadlon, maka Nabi menjawab :
"Pada malam kedua diampunkan baginya dan bagi kedua Ibu dan Bapaknya jika keduanya Beriman."

Disadur dari Kitab Dhurotun Nasihin, Karya Syekh Utsman bin Hasan bin Ahmad , Ulama Besar bermadzab Hanafi


FADHILAH TAROWIH MALAM KETIGA

ﻋﻦ ﻋﻠﻰ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻃﺎﻟﺐ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ :
ﺳﺌﻞ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻦ ﻓﻀﺎﺋﻞ ﺍﻟﺘﺮﻭﺍﻳﺢ ﻓﻲ ﺷﻬﺮ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻓﻘﺎﻝ :
ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻴﻠﺔ ﺍﻟﺜﺎﻟﺜﺔ : ﻳﻨﺎﺩﻱ ﻣﻠﻚ ﻣﻦ ﺗﺤﺖ ﺍﻟﻌﺮﺵ ﺍﺳﺘﺄﺗﻨﻲ ﺍﻟﻌﻤﻞ ﻏﻔﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﺎ ﺗﻘﺪﻡ ﻣﻦ ﺫﻧﺒﻚ

‏( ﻭﻛﺬﺍ ﻓﻰ ﺫﺭﺓ ﺍﻟﻨﺎﺻﺤﻴﻦ ﺹ١٩ 


Diriwayatkan dari Sayyidina Ali bin Abi Tholib Ra. bahwa sesungguhnya Ali bin Abi Tholib berkata Nabi SAW ditanya tentang keutamaan Tarowih dibulan Romadlon maka Nabi menjawab:
Pada malam ketiga berserulah Malaikat dari bawah 'Arsy: "Mulailah olehmu dengan beramal, Allah telah mengampuni dosa-dosamu yang telah lewat"

(Keterangan diambil didalam Kitab Dzurrotun Nashichin hal. 19) 


FADHILAH TAROWIH MALAM KEEMPAT

ﻋﻦ ﻋﻠﻰ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻃﺎﻟﺐ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ :
ﺳﺌﻞ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻦ ﻓﻀﺎﺋﻞ ﺍﻟﺘﺮﻭﺍﻳﺢ ﻓﻲ ﺷﻬﺮ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻓﻘﺎﻝ :
ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻴﻠﺔ ﺍﻟﺮﺍﺑﻌﺔ : ﻟﻪ ﻣﻦ ﺍﻷﺟﺮ ﻗﺮﺍﺀﺓ ﺍﻟﺘﻮﺭﺍﺓ ﻭﺍﻻﻧﺠﻴﻞ ﻭﺍﻟﻔﺮﻗﺎﻥ .

 ‏( _ﻭﻛﺬﺍ ﻓﻰ ﺫﺭﺓ ﺍﻟﻨﺎﺻﺤﻴﻦ_ﺹ١٩)

 Diriwayatkan dari Sayyidina Ali bin Abi Tholib Ra, bahwa sesungguhnya Ali bin Abi Tholib berkata Nabi SAW ditanya tentang keutamaan Tarowih dibulan Romadlon maka Nabi menjawab:
 Pada malam ke empat, ia (yg tarowih dimalam keempat) akan mendapatkan pahala seperti orang yang membaca kitab Taurot, Injil, Zabur dan Al-Quran

(Keterangan diambil didalam Kitab Dzurrotun Nashichin hal. 19)


FADHILAH TAROWIH MALAM KELIMA

ﻋﻦ ﻋﻠﻰ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻃﺎﻟﺐ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ :
ﺳﺌﻞ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻦ ﻓﻀﺎﺋﻞ ﺍﻟﺘﺮﻭﺍﻳﺢ ﻓﻲ ﺷﻬﺮ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻓﻘﺎﻝ :
ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻴﻠﺔ ﺍﻟﺨﺎﻣﺴﺔ : ﺃﻋﻄﺎﻩ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻣﺜﻞ ﻣﻦ ﺻﻠﻰ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﺍﻟﺤﺮﺍﻡ ومسجد المدينة ومسجد الأقصى

‏( ﻭﻛﺬﺍ ﻓﻰ ﺫﺭﺓ ﺍﻟﻨﺎﺻﺤﻴﻦ ﺹ ١٩ )

Diriwayatkan dari Sayyidina Ali bin Abi Tholib Ra, bahwa sesungguhnya Ali bin Abi Tholib berkata Nabi SAW ditanya tentang keutamaan Tarowih dibulan Romadlon maka Nabi menjawab:
Pada malam ke lima, ia (yang Tarowih di malam kelima) akan mendapatkan pahala seperti orang yang sholat di Masjidil Harom dan Masjid Madinah (Nabawi) dan Masjidil Aqsho.

(Keterangan diambil ddlm Kitab Dzurrotun Nashichin hal 19)

FADHILAH TAROWIH MALAM KEENAM

ﻋﻦ ﻋﻠﻰ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻃﺎﻟﺐ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ :
ﺳﺌﻞ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻦ ﻓﻀﺎﺋﻞ ﺍﻟﺘﺮﻭﺍﻳﺢ ﻓﻲ ﺷﻬﺮ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻓﻘﺎﻝ
ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻴﻠﺔ ﺍﻟﺴﺎﺩﺳﺔ : ﺃﻋﻄﺎﻩ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺛﻮﺍﺏ ﻣﻦ ﻃﺎﻑ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﺍﻟﻤﻌﻤﻮﺭ ﻭﻳﺴﺘﻐﻔﺮ ﻟﻪ ﻛﻞ ﺣﺠﺮ

‏( ﻭﻛﺬﺍ ﻓﻰ دﺭﺓ ﺍﻟﻨﺎﺻﺤﻴﻦ ﺹ ١٩ )

Diriwayatkan dari Sayyidina Ali bin Abi Tholib Ra, bahwa sesungguhnya Ali bin Abi Tholib berkata Nabi SAW ditanya tentang keutamaan Tarowih di bulan Romadlon maka Nabi menjawab :
Pada malam keenam, orang yang Tarowih di malam ini akan mendapat pahala seperti orang yang Thowaf di Baitul Ma'mur (Ka'bah) dan setiap batu akan memintakan ampun kepadanya.

(Keterangan diambil di dalam Kitab Durrotun Nashichin hal. 19)

FADHILAH TAROWIH MALAM KETUJUH

ﻋﻦ ﻋﻠﻰ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻃﺎﻟﺐ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ :
ﺳﺌﻞ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻦ ﻓﻀﺎﺋﻞ ﺍﻟﺘﺮﻭﺍﻳﺢ ﻓﻲ ﺷﻬﺮ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻓﻘﺎﻝ
ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻴﻠﺔ ﺍﻟﺴﺎﺑﻌﺔ : ﻓﻜﺄﻧﻤﺎ ﺃﺩﺭﻙ ﻣﻮﺳﻰ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺴﻼﻡ ﻭﻧﺼﺮﻩ ﻋﻠﻰ ﻓﺮﻋﻮﻥ ﻭﻫﺎﻣﺎﻥ

‏( ﻭﻛﺬﺍ ﻓﻰ دﺭﺓ ﺍﻟﻨﺎﺻﺤﻴﻦ ﺹ ١٩ )

Diriwayatkan dari Sayyidina Ali bin Abi Tholib Ra, bahwa sesungguhnya Ali bin Abi Tholib berkata Nabi SAW ditanya tentang keutamaan Tarowih dibulan Romadlon maka Nabi menjawab :

Pada malam ketujuh, orang yang Tarowih dimalam ini seakan-akan ia mengalami zaman Nabi Musa AS dan ikut membantunya dari kejahatan Fir'aun dan Haman.

(Keterangan diambil ddlm Kitab Durrotun Nashichin hal. 19)

Selamat berbuka puasa utk wilayah surabaya dan sekitarnya

FADHILAH TAROWIH MALAM KEDELAPAN

ﻋﻦ ﻋﻠﻰ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻃﺎﻟﺐ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ :
ﺳﺌﻞ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻦ ﻓﻀﺎﺋﻞ ﺍﻟﺘﺮﻭﺍﻳﺢ ﻓﻲ ﺷﻬﺮ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻓﻘﺎﻝ
ﻓﻲ ﺍﻟﻠﻴﻠﺔ ﺍﻟﺜﺎﻣﻨﺔ : ﺃﻋﻄﺎﻩ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻣﺎ ﺃﻋﻄﻰ ﺇﺑﺮﺍﻫﻴﻢ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺴﻼﻡ
_‏( _ﻭﻛﺬﺍ ﻓﻰ دﺭﺓ ﺍﻟﻨﺎﺻﺤﻴﻦ_ﺹ١٩)_

Diriwayatkan dari Sayyidina Ali bin Abi Tholib Ra, bahwa sesungguhnya Ali bin Abi Tholib berkata Nabi SAW ditanya tentang keutamaan Tarowih di bulan Romadlon maka Nabi menjawab :

”Pada malam ke-delapan, Allah akan memberikan kepada orabg yang Tarowih di malam ini seperti apa yang telah diberikan kepada Nabi Ibrohim AS"

(Keterangan diambil di dalam Kitab Durrotun Nashichin hal. 19)


Kamis, 17 Mei 2018

Kajian Ramadhan : Hijrah dan Jihad



Menjelang Ramadhan tahun 2018 M, wilayah kota Surabaya diguncang dengan serangan bom, Entah apa yang mendasari pelaku nekat melakukannya.

Apakah motivasi Jihad sebagai landasan utamanya ? di bawah ini uraian dari artikel NU online/ Senin, 26 Maret 2018 (nu.or.id) sebagai wawasan pencerahan kepada masyarakat, agar dapat memaknai ajaran agama sesuai dengan tujuan utama agama tersebut diturunkan, yakni sebagai Rahmatan lil 'alamiin

Hijrah dan jihad sering dikaitkan di dalam satu bab hadits. Hijrah dan jihad merupakan perintah Allah yang memiliki keutamaan luar biasa. Hijrah dan jihad memerlukan pengorbanan maksimal. Dengan hijrah dan jihad, seseorang “harus” rela meningggalkan kampung halaman, harta, aset, jaringan bisnis, dan lain sebagainya. Hal ini tergambar pada Surat At-Taubah ayat 111 sebagai berikut:

إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ وَالْقُرْآنِ وَمَنْ أَوْفَى بِعَهْدِهِ مِنَ اللَّهِ فَاسْتَبْشِرُوا بِبَيْعِكُمُ الَّذِي بَايَعْتُمْ بِهِ وَذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ 

Artinya, “Sungguh, Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu membunuh atau terbunuh sebagai janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil, dan Al-Quran. Siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu. Itulah kemenangan yang besar,” (Surat At-Taubah ayat 111).

Selain ayat Al-Quran, hadits Rasulullah SAW juga menerangkan keutamaan hijrah dan jihad. Hihijrah dan jihad ini amal yang tidak ringan. Keduanya menempati posisi ketiga setelah shalat pada waktunya dan berbakti kepada orang tua sebagaimana riwayat Imam Bukhari berikut ini:

فيه: ابْن مَسْعُود، سَأَلْتُ الرسول، (صلى الله عليه وسلم) قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَىُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: (الصَّلاةُ عَلَى مِيقَاتِهَا)، قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: (ثُمَّ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ)، قُلْتُ: ثُمَّ أَىٌّ؟ قَالَ: (الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ)، فَسَكَتُّ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ (صلى الله عليه وسلم)، وَلَوِ اسْتَزَدْتُهُ لَزَادَنِى

Artinya, “Perihal ini ini ada riwayat dari Ibnu Mas’ud. ‘Aku bertanya kepada Rasulullah, ‘Wahai utusan Allah, amal apakah paling utama?’ ‘Sembahyang pada waktunya,’ jawab Rasulullah SAW. ‘Lalu apa lagi?’ tanyaku. ‘Lalu berbakti kepada orang tua,’ jawabnya. ‘Kemudian apa?’ tanyaku. ‘jihad di jalan Allah,’ jawabnya. Lalu aku diam. Andaikan kutambah pertanyaan, niscaya ia akan menjawabnya,’” HR Bukhari.

Rasulullah SAW menerangkan bahwa keutamaan jihad setara dengan ganjaran shalat dan puasa sepanjang waktu tanpa putus. Imam Bukhari juga meriwayatkan hadits berikut ini:

وفيه: أَبُو هُرَيْرَةَ، جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىّ، (صلى الله عليه وسلم)، فَقَالَ: دُلَّنِى عَلَى عَمَلٍ يَعْدِلُ الْجِهَادَ، قَالَ: لا أَجِدُهُ، قَالَ: (هَلْ تَسْتَطِيعُ إِذَا خَرَجَ الْمُجَاهِدُ أَنْ تَدْخُلَ مَسْجِدَكَ فَتَقُومَ وَلا تَفْتُرَ، وَتَصُومَ وَلا تُفْطِرَ؟ قَالَ: وَمَنْ يَسْتَطِيعُ ذَلِكَ؟ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: إِنَّ فَرَسَ الْمُجَاهِدِ لَيَسْتَنُّ فِى طِوَلِهِ ، فَيُكْتَبُ لَهُ حَسَنَاتٍ

Artinya, “Perihal ini Abu Hurairah meriwayatkan, seseorang mendatangi Rasulullah SAW, lalu berkata, ‘Tunjukkan padaku sebuah amal yang setara keutamaan jihad?’ Rasulullah menjawab, ‘Aku tak menemukannya.’ Rasulullah melanjutkan, ‘Apakah ketika seorang pejuang keluar kau sanggup masuk ke masjid, lalu shalat tak berhenti dan berpuasa tanpa berbuka?’ ‘Siapakah yang sanggup melakukan itu?’ Abu Hurairah berkata, ‘Sungguh, kuda seorang mujahid yang terikat pada tali kekangnya akan dicatat sebagai kebaikan,’” (HR Bukhari).

Lalu apa pengertian hijrah itu? Apakah hijrah masih diperintahkan sementara Rasulullah sendiri pernah bersabda bahwa setelah peristiwa Fathu Mekkah, hijrah tidak ada lagi? Ulama berbeda pendapat perihal hijrah ini. Hijrah dan jihad dimungkinkan bila negara mengumumkan kondisi darurat militer sebagai keterangan Jalaluddin As-Suyuthi berikut ini:

لا هجرة بعد الفتح قال العلماء الهجرة من دار الحرب إلى دار السلام باقية إلى يوم القيامة وفي تأويل هذا الحديث قولان الأول لا هجرة بعد الفتح من مكة لأنها صارت دار إسلام وإنما تكون الهجرة من دار الحرب وهذا يتضمن معجزة له صلى الله عليه وسلم بأنها تبقى دار إسلام لا يتصور منها الهجرة والثاني معناه لاهجرة بعد الفتح فضلها كفضلها ما قبل الفتح كما قال الله تعالى لا يستوي منكم من أنفق من قبل الفتح وقاتل ولكن جهاد ونية معناه ولكن لكم طريق إلى تحصيل الفضائل التي في معنى الهجرة وذلك بالجهاد ونية الخير في كل شئ وإذا استنفرتم فانفروا معناه إذا دعاكم السلطان إلى الغزو فاذهبوا

Artinya, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Tak ada hijrah setelah fathu Mekkah.’ Ulama mengatakan, hijrah dari darul harbi ke darus salam tetap disyariatkan hingga Hari Kiamat. Hadits ini ditakwil oleh ulama pada dua pandangan. Pertama, Tak ada (perintah) untuk hijrah (meninggalkan) kota Mekkah setelah peristiwa fathu Mekkah karena kota itu sudah berubah menjadi darul Islam. Sedangkan hijrah disyariatkan bagi mereka yang mendiami darul harbi. Di sini terkandung mukjizat Rasulullah SAW bahwa Mekkah akan kekal sebagai darul Islam sehingga tak terbayangkan untuk hijrah. Kedua, tak ada hijrah setelah fathu Mekkah yang keutamaannya melebihi keutamaan hijrah sebelum peristiwa fathu Mekkah sebagaimana firman Allah SWT, ‘Tidak sama orang di antara kamu yang berinfak sebelum dan berperang.’ ‘Tetapi jihad dan niat’ maknanya, tetapi kamu memiliki jalan untuk mengejar keutamaan-keutamaan dalam pengertian hijrah. Itu bisa didapat dengan jihad dan niat baik dalam segala hal. ‘Jika kamu diminta berjuang, maka berjuanglah,’ maknanya bila negara memanggilmu untuk berjuang dalam sebuah peperangan, maka sambutlah panggilan negara itu,” (Lihat Jalaluddin As-Suyuthi, Ad-Dibaj ala Shahihi Muslim ibnil Hajjaj, [Saudi: Daru Ibni Affan, 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz III, halaman 397).

Imam Bukhari juga meriwayatkan bentuk hijrah dan jihad bagi perempuan. Perempuan memiliki alternatif untuk mendapatkan keutamaan hijrah dan jihad di jalan Allah sebagaimana riwayat hadits Imam Bukhari dan keterangan dari Ibnu Baththal perihal hadits tersebut:

وفيه: عَائِشَةَ، قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، نرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ، أَفَلا نُجَاهِدُ؟ قَالَ: (لَكُنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ)... قال المهلب: وأما الهجرة فكانت فرضا فى أول الإسلام على من أسلم لقلتهم وحاجتهم إلى الاجتماع والتأليف، فلما فتح الله مكة دخل الناس فى دين الله أفواجا سقط فرض الهجرة، وبقى فرض الجهاد والنية على من قام به أو نزل به عدو، والله جعل الحج أفضل للنساء من الجهاد لقلة غنائهن فى الجهاد

Artinya, “Perihal ini ada riwayat dari Aisyah RA. ‘Wahai Rasulullah SAW, kami memandang jihad sebagai amal paling utama. Apakah kami boleh berjihad?’ tanya Aisyah RA. ‘Kalian boleh menunaikan haji mabrur sebagai jihad paling utama,’ jawab Rasulullah SAW... Mahlab berkata bahwa hijrah adalah perintah wajib di masa-masa awal Islam bagi pemeluk Islam karena jumlah mereka yang sedikit dan keperluan mereka untuk bergabung dan berkonsolidasi. Ketika Allah menaklukkan Kota Mekkah, masyarakat memeluk Islam berbondong-bondong, maka gugurlah kewajiban hijrah. Yang tersisa hanya kewajiban jihad dan niat baik bagi orang yang melakukannya atau ketika musuh menyerang. Sementara Allah menjadikan ibadah haji sebagai amal yang lebih utama dibanding jihad karena ketidakperluan mereka pada jihad,” (Lihat Ibnu Baththal Al-Qurthubi, Syarah Shahih Bukhari, [Riyadh: Maktabah Ar-Rusyd, tanpa catatan tahun], juz V, halaman 5-6).

Dari pelbagai keterangan ini, kita dapat menyimpulkan bahwa perintah hijrah secara fisik bersifat wajib di awal penyebaran agama Islam atau dalam kondisi darurat seperti awal pergerakan kemerdekan 1945-1946. Sedangkan dalam suasana kondusif seperti ini, hijrah dan jihad dipahami sebagai upaya maksimal umat Islam untuk meningkatkan kualitas hidup dan mengatasi masalah yang berkembang di masayarakat yaitu dampak ekstraksi atas lingkungan hidup, soal korupsi, masalah hoaks dan ujaran kebencian, politik uang, penanganan sampah, soal pendidikan, masalah anak dan perempuan, atau soal layanan publik, dan banyak masalah lain. Wallahu a'lam. (Alhafiz K)

Kajian Ramadhan : IMSAK


Bid'ah atau  Tuntunan Nabi ?

Waktu dimulainya berpuasa, Kita WAJIB untuk Imsak (tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa) sejak waktu subuh sampai waktu maghrib.

Sesuai dengan firman Allah ta'ala :
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang merah dari benang putih yaitu fajar” (QS. Al-Baqarah : 187]

إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ

“Bilal biasa mengumandangkan adzan di malam hari (adzan untuk tahajjud). Makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan (yang kedua, menandakan waktu Subuh) Ibnu Ummi Maktum (nama lain Bilal).” (HR. Bukhari no. 623 dan Muslim no. 1092)

الفَجْرُ فَجْرَانِ ، فَجْرٌ يُحْرَمُ الطَّعَامُ وَتَحِلُّ فِيْهِ الصَّلاَةُ ، وَفَجْرٌ تُحْرَمُ فِيْهِ الصَّلاَةُ (أَيْ صَلاَةُ الصُّبْحِ) وَيَحِلُّ فِيْهِ الطَّعَامُ

Fajar ada dua macam : (yang pertama) fajar diharamkan untuk makan dan dihalalkan untuk sholat (yaitu fajar shodiq, menandakan waktu subuh) dan (yang kedua) fajar yang diharamkan untuk sholat (yaitu sholat shubuh) dan dihalalkan untuk makan (yaitu fajar kadzib, fajar yang muncul sebelum fajar shodiq. (HR. Imam Baihaqi no. 8024, Imam Daruquthni no. 2154)

Dalil diatas mengisyaratkan bahwa selama waktu malam, diperbolehkan untuk makan dan minum serta melakukan hal-hal lain sampai batasannya adalah masuknya waktu subuh.

Disunnahkannya untuk IMSAK (menahan dari melakukan sesuatu yang membatalkan puasa) yang berfungsi sebagai kehati-hatian agar ketika waktu puasa tiba, kita benar-benar sudah berhenti dari melakukan hal-hal yang membatalkan.

Hal ini diambil dari Hadits Baginda Nabi Muhammad saw. :

عَنْ أنس عن زيد بن ثابت رضي الله عنه قال تَسَحَّرْناَ مع النبي صلى الله عليه و سلم ثم قام إلى الصلاة. قلت: كم كان بين الأذانِ و السُّحُوْرِ؟ قال: قَدْرُ خَمْسِيْنَ آيةً

Dari Sayyidina Anas meriwayatkan bahwa Sayyidina Zaid bin Tsabit r.a. berkata: “Kami telah makan sahur bersama Junjungan Nabi saw., kemudian Baginda bangun mengerjakan sholat (subuh). Sayyidina Anas bertanya kepada Sayyidina Zaid: “Berapa lamanya antara adzan (Subuh) dengan (berhentinya) waktu makan sahur itu ?” Dia menjawab: “Kira-kira sekadar membaca 50 ayat."(HR. Bukhari no. 1921 dan Muslim no. 1097 )

Jadi, tidak benar apabila dikatakan bahwa IMSAK merupakan sesuatu yang bid'ah atau tidak ada tuntunannya. Karena memberhentikan sahur sebelum benar-benar masuk waktu subuh adalah sesuatu yang dilakukan oleh Baginda Nabi Muhammad saw. dan para sahabat.

Bahkan inilah yang diajarkan juga oleh para Ulama Rahimahumulloh.

```Imam Syafi'i```
وأستحب التأني بالسحور ما لم يكن في وقت مقارب يخاف أن يكون الفجر طلع فإني أحب قطعه في ذلك الوقت

Aku menilai sunnah perbuatan pelan-pelan / tidak tergesa-gesa dalam bersahur, selagi tidak sampai pada waktu yang mendekati (fajar/subuh) yang mana dikhawatirkan fajar terbit. Aku menyukai untuk menghentikan sahur pada saat itu (sesaat sebelum masuk waktu subuh).
(al Umm juz II halaman 105)

Imam Bukhori``` sampai membuat Bab sendiri di dalam kitab Shohihnya mengenai menghentikan sahur sebelum masuk waktu subuh, Yaitu :

باب قدر كم بين السحور وصلاة الفجر
Bab Perkiraan Jarak antara (berhentinya) Sahur dan Sholat Fajar.

```Imam Ibnu Hajar al Asqolani dalam Kitab Fathul Baari Syarh Shohih Bukhori``` menegaskan :

قوله : ( باب قدر كم بين السحور وصلاة الفجر ) أي: انتهاء السحور وابتداء الصلاة ؛ لأن المراد تقدير الزمان الذي ترك فيه الأكل ، والمراد بفعل الصلاة أول الشروع فيها قاله الزين بن المنير .

Perkataan beliau (Imam Bukhori) dalam bab Perkiraan Waktu antara Sahur dan Sholat Subuh yakni waktu akhir sahur dan dimulainya sholat, karena sesungguhnya maksudnya adalah perkiraan waktu berhenti makan, dan maksud "dengan melakukan sholat" adalah permulaan mulai shalat, telah menyatakan atas hal itu az-Zain bin al-Muniir

Munculnya perkiraan waktu 10 s.d. 15 menit

```Imam Ibnu Hajar al Asqolani menegaskan dalam Fathul Baari Syarh Shohih Bukhori```:

قوله : ( قال : قدر خمسين آية ) أي : متوسطة لا طويلة ولا قصيرة لا سريعة ولا بطيئة ، وقدر بالرفع على أنه خبر المبتدأ ، ويجوز النصب على أنه خبر كان المقدرة في جواب زيد لا في سؤال أنس لئلا تصير كان واسمها من قائل والخبر من آخر . قال المهلب وغيره : فيه تقدير الأوقات بأعمال البدن ، وكانت العرب تقدر الأوقات بالأعمال كقوله : قدر حلب شاة ، وقدر نحر جزور ، فعدل زيد بن ثابت عن ذلك إلى التقدير بالقراءة ؛ إشارة إلى أن ذلك الوقت كان وقت العبادة بالتلاوة ، ولو كانوا يقدرون بغير العمل لقال مثلا : قدر درجة ، أو ثلث خمس ساعة .

Yang dimaksud dengan "sekadar 50 ayat" yakni waktu yang diperlukan untuk membaca 50 ayat secara wajar, bukan yang panjang atau pendek, tidak yang cepat membacanya atau yang lambat.

Kemudian, ulama muta-akhirin menghitung bahwa pembacaan 50 ayat Al-Quran ini adalah kurang lebih 10 menit. Sebagaimana fatwa ```Daar Ifta Mesir, Syeikh Hasanain Muhammad Makhluf```:

 ومن هذا يعلم أن الإمساك لا يجب إلا قبل الطلوع وأن المستحب أن يكون بينه وبين الطلوع قدر قراءة خمسين آية ويقدر ذلك زمنا بعشر دقائق تقريبا

Dari sini diketahui bahwasanya imsak itu tidak wajib kecuali sebelum terbitnya fajar, dan bahwasanya yang mustahab (sunnahnya) hendaknya antara sahur dengan terbitnya fajar kira-kira lima puluh ayat, dan hal itu dikira-kirakan kurang lebih 10 menit.

Dalam ```Kitab Fiqih Madzhab Syafii,
at-Taqriiraat as-Sadiidah fil Masaa-ilil Mufiidah” juz 1 hal 444``` menyatakan :

و يمسك ندبا عن الأكل قبل الفجر بنحو خمسين آية – ربع ساعة
"Dan imsak (menahan) dari makan (dan hal2 yang membatalkan puasa) itu disunnahkan sebelum fajar kira-kira seukuran pembacaan 50 ayat atau 15 menit.

Kesimpulan : 
  1. Dari dalil-dalil diatas, menunjukkan bahwa jarak antara berhentinya sahurnya Baginda Nabi Muhammad saw. dan adzan Subuh adalah kira-kira pembacaan Al Quran 50 ayat.
  2. Inilah yang difahami oleh para ulama sehingga menetapkan kesunnahan berimsak adalah kadar waktu pembacaan 50 ayat Al Quran yaitu 10 s.d. 15 menit.
  3. Jadi, waktu IMSAK yang wajib adalah saat masuknya waktu subuh, yaitu terbitnya fajar shodiq. Akan tetapi, untuk kehati-hatian, Baginda Nabi saw. dan para sahabat melaksanakan imsak/berhenti sahur sekadar waktu 50 ayat sebelum masuknya waktu subuh. Sekadar bacaan 50 ayat inilah yang kemudian dikonversi oleh para Ulama menjadi waktu 10 atau 15 menit sebelum masuknya waktu subuh.
  4. Jelas bahwa IMSAK itu tuntunan Nabi, bukan Bid'ah 
  5. Bila Masih berani menyebutkan IMSAK adalah BID'AH, maka hal tersebut merupakan keterlaluan yang nyata
Wallahu a'lam bis showab


Rabu, 16 Mei 2018

Agenda Ramadhan 2018 M

Ramadhan merupakan bulan untuk memperbanyak amal ibadah, sekaligus media yang efektif untuk mempertebal Keimanan dan Ketakwaan kepada Allah SWT.

Mari sambut kedatangan Bulan yang penuh mubarak dengan berbagai agenda kegiatan positif bersama Keluarga Besar Ketakmiran dan Jamaah Musholla As-Suyudi, meliputi :






Fasilitas yang disediakan :

(Dua terop untuk tambahan areal shof telah dipersiapkan)

(Areal Timur Musholla untuk perluasan shof, dengan kondisi lantai Plaster semen, dilengkapi sorot lampu LED dan satu unit Sound Standing)

Instrumen Pendukung :

(Jadwal Imam dan Bilal Sholat Terawih, disertai Kultum untuk memperdalam Ilmu Agama Islam)

(Jadwal penyedia Takjil di Musholla As-Suyudi, Bagi yang belum terjadwal tapi ingin menyumbang takjil dapat sewaktu-waktu memberikan takjilnya kepada takmir)

(Tadarus Al-Qur'an setiap malam setelah sholat Terawih; Bagi remaja diprioritaskan untuk tampil lebih dahulu)

Pelaksanaan Sholat Terawih, Malam Pertama Ramadhan



(Semoga tetap Istiqomah dalam giat ibadah di Bulan Ramadhan hingga seterusnya)




MAKLUMAT TAKMIR MUSHOLLA AS-SUYUDI

Assalamualaikum wr wb

Berdasarkan peristiwa yang terjadi di masyarakat terkait aksi kekerasan dengan menggunakan bahan peledak yang mematikan, atau penyerangan terhadap aparat keamanan.

Maka dengan tetap memohon Rahmad, Petunjuk dan Ridlo dari Allah SWT, Takmir Musholla As-Suyudi menghimbau kepada Jamaah dan masyarakat yaitu :
  1. Senantiasa waspada terhadap hal yang mencurigakan terkait ideologi dan ajaran yang bertentangan dengan Agama dan Pancasila; maupun aktivitas masyarakat yang cenderung tertutup/ Eksklusif
  2. Berperan aktif pada wadah berhimpun masyarakat, seperti : Sholat berjamaah di musholla, kerja bakti, ataupun PKK 
  3. Melakukan edukasi yang positif terhadap anggota keluarga tentang toleransi dan menghormarti perbedaan, serta tetap memberikan langkah solutif yang damai dan menyejukkan bila ada permasalahan
  4. Ketakmiran Musholla As-Suyudi siap menjadi layanan Crisis Center, dan terbuka bagi jamaah dan warga yang menginginkan saran, pendapat, maupun wawasan.
  5. Tetap lebih mengedepankan ukhuwah dan persatuan bila ada perbedaan, serta menyadari pentingnya kerukunan dan ketentraman dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Semoga Allah SWT senantiasa melindungi keluarga, bangsa dan negara Republik Indonesia, serta menjadikan Negeri yang Baldatun Thoyibatun Warobbun Ghofur

Wassalamualaikum wr wb.

Surabaya, 16 Mei 2018
Ketua Takmir

Suparman, SH.

Insert foto : Tanggal 15 Mei 2018, Pimpinan Kepolisian dan Pejabat Pemerintahan foto bersama di musholla As-Suyudi, saat Olah TKP kasus pengeboman Mapolrestabes Surabaya


Dari kiri ke kanan :
  1. Bpk Suparman, Selaku Ketua Takmir Musholla As-Suyudi
  2. Bu Lurah Medokan Ayu
  3. Bpk. Kombespol Rudi Setiawan, Kapolrestabes Surabaya
  4. Bpk Onny Fahamsyah, Selaku Koordinator Bidang Tarbiyah & Dakwah Musholla As-Suyudi/ Humas RT 08 RW 02 Medokan Ayu
  5. Wakil RW.


Jumat, 11 Mei 2018

Kegiatan Menyambut Ramadhan

Assalamualaikum wr wb.

Perihal Pertama : Kerja Bakti

Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, Mohon partisipasi Jamaah dan Warga dalam Kerja Bakti yang InsyaAllah dilaksanakan :

Ahad, 13 Mei 2018
06.30 sd Selesai
Areal Musholla As-Suyudi

Agenda :
  1. Melandaikan paving sebelah Barat Daya Musholla yang sering tergenang air hujan, sehingga air bisa segera lansam masuk ke selokan
  2. Membersihkan sebelah timur musholla untuk lahan jamaah sholat terawih, sekaligus memasang atapnya dari terpal
  3. Membersihkan lahan sebelah selatan Musholla agar tidak dihuni hewan berbisa.
Insert Foto :

Sebelah Timur : Pemotongan rumput dan pemasangan atap dengan terpal, untuk Shof Sholat Terawih

Melandaikan Paving agar air hujan bisa segera lansam masuk selokan

Sebelah selatan : Memotong rumput agar tidak dihuni hewan berbisa

Perihal Kedua : Megengan Bersama


Bagi warga dan Jamaah yang berkenan untuk kirim doa kepada Ahli Kuburnya dapat menghubungi :
  1. Bapak Suparman
  2. Bapak Onny Fahamsyah
  3. Bapak Huriyanto
  4. Bapak Toto / VIa
Atas partisipasinya dihaturkan terimakasih,
Jazakumulloh Khoiron Katsiro Wajazakumulloh Ahsanal Jazaa'

Wassalamualaikum wr wb

Ketua Takmir

Suparman, SH.

Bahaya Riba

Q.S 2 Al-Baqarah :274

اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ  وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ (٢٧٤)

Terjemah :
Orang-orang yang menginfakkan hartanya malam dan siang hari (secara) sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.

Tafsir Ringkas Kemenag :
Orang-orang yang menginfakkan hartanya dalam berbagai situasi dan kondisi, di malam dan siang hari, baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, banyak atau sedikit, mereka akan mendapat pahala di sisi Tuhannya selama mereka mengeluarkannya secara ikhlas dan dengan cara-cara yang baik. 

Tidak ada kekhawatiran atas mereka bahwa nanti mereka akan mendapat siksa, sebab mereka aman dari siksa karena amal saleh yang mereka persembahkan, dan mereka tidak pula bersedih hati, risau dan gelisah, sebab hati mereka selalu dalam keadaan tenang.


Orang-orang yang memakan riba yakni melakukan transaksi riba dengan mengambil atau menerima kelebihan di atas modal dari orang yang butuh dengan mengeksploitasi atau memanfaatkan kebutuhannya, tidak dapat berdiri, yakni melakukan aktivitas, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Mereka hidup dalam kegelisahan; tidak tenteram jiwanya, selalu bingung, dan berada dalam ketidakpastian, sebab pikiran dan hati mereka selalu tertuju pada materi dan penambahannya. 

Itu yang akan mereka alami di dunia, sedangkan di akhirat mereka akan dibangkitkan dari kubur dalam keadaan sempoyongan, tidak tahu arah yang akan mereka tuju dan akan mendapat azab yang pedih. Yang demikian itu karena mereka berkata dengan bodohnya bahwa jual beli sama dengan riba dengan logika bahwa keduanya sama-sama menghasilkan keuntungan. 

Mereka beranggapan seperti itu, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Substansi keduanya berbeda, sebab jual beli menguntungkan kedua belah pihak (pembeli dan penjual), sedangkan riba sangat merugikan salah satu pihak. 

Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, setelah sebelumnya dia melakukan transaksi riba, lalu dia berhenti dan tidak melakukannya lagi, maka apa yang telah diperolehnya dahulu sebelum datang larangan menjadi miliknya, yakni riba yang sudah diambil atau diterima sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan, dan urusannya kembali kepada Allah.

Barang siapa mengulangi transaksi riba setelah peringatan itu datang maka mereka itu penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya untuk selama-lamanya.

Tafsir Kemenag :
Ayat ini merupakan ayat yang terakhir dalam rangkaian ayat yang membicarakan masalah infak dalam surah al-Baqarah.

Dalam ayat ini, Allah menegaskan keuntungan yang akan didapat orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, baik pada siang hari maupun pada waktu malam, yang diberikan secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. Mereka pasti akan memperoleh pahala di sisi Tuhan, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Karena di dunia mereka dikasihi oleh masyarakat, terutama oleh fakir miskin dan siapa saja yang pernah menerima sedekah darinya, sedang di akhirat kelak mereka akan menerima pahala yang berlipat ganda dari sisi Allah.


Mereka pun tidak merasa sedih atas harta yang dinafkahkannya, karena mereka yakin akan memperoleh ganti yang lebih besar dari Allah, baik berupa tambahan rezeki dan kelapangan hidup di dunia, maupun berupa rida Allah dan karunia-Nya.