Rabu, 15 Mei 2019

Materi Kitab Sullamut Taufiq : Bab Zakat




قال المؤلف رحمه الله تعالى : فصل وتجب الزكاة في الإبل والبقر والغنم والتمر والزبيب والزروع المقتاتة حالة الاختيار

"Zakat diwajibkan pada onta, sapi, kambing, buah kurma, anggur kering, tanaman makanan pokok dalam kondisi normal"

Penjelasan :
Zakat adalah nama utk sesuatu yg dikeluarkan krn harta / badan dgn aturan tertentu.
  • Zakat yang dikeluarkan karena harta disebut zakat mal.
  • Zakat yang dikeluarkan karena badan disebut zakat fitrah.
Harta benda yg wajib dikeluarkan zakatnya (mal zakawi) telah ditentukan oleh syara' yaitu :

1⃣ Binatang ternak (al-An'am) antara lain :
Onta Arab ('Irab) & Onta Khurasan(bakhaati), Sapi, Kerbau, Kambing Domba & Kambing Jawa

Peringatan :
Binatang ternak selain tiga binatang di atas seperti ayam, bebek, puyuh & seterusnya tidak wajib dikeluarkan zakatnya, meskipun hasilnya besar.

2⃣ Buah-buahan, antara lain :
Buah kurma, Buah anggur kering.

Peringatan :
Selain dua buah ini seperti jeruk, mangga, apel & seterusnya tidak wajib dikeluarkan zakatnya meskipun hasilnya besar.

3⃣ Tanaman makanan pokok dalam kondisi normal :
Yaitu tanaman yang dijadikan orang sebagai makanan pokok yang menguatkan badan.

Disyaratkan makanan tersebut dijadikan makanan pokok dalam kondisi normal. Contoh :
Beras, Jagung, Gandum, sya'ir, himmash, fuul.

Adapun makanan yang dijadikan makanan pokok ketika dalam kondisi darurat maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya seperti hulbah.

قال المؤلف رحمه الله تعالى : والذهب، والفضة والمعدن، والركاز منهما، وأموال التجارة، والفطرة
Emas, perak, tambang emas & perak, rikaz dari emas & perak, harta-harta perdagangan & al fithr

Penjelasan: Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah :

4⃣ Atsman yaitu an-Naqdain (emas & perak)
Yakni baik emas & perak yang dibentuk menjadi uang / tidak

Para ulama berbeda pendapat tentang perhiasan dari emas & perak yang mubah. Sebagian berpendapat wajib dikeluarkan zakatnya & sebagian berpendapat tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

Atsman selain emas & perak seperti mata uang kertas yang sekarang dipakai, menurut Imam asy-Syafi'i & Imam Malik tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Sedangkan menurut imam Abu Hanifah wajib dikeluarkan zakatnya karena uang tsb fungsinya sama dengan uang emas & perak.

Catatan : Bagi yang berhati-hati hendaknya mengikuti imam Abu Hanifah yaitu mengeluarkan zakatnya uang.

5⃣ Ma'din (tambang emas & perak)
Ma'din adalah emas & perak yang dikeluarkan dari tempat di mana keduanya diciptakan.
Ma'din wajib dikeluarkan zakatnya setelah dibersihkan terlebih dahulu.

6⃣ Rikaz dari emas & perak
Rikaz adalah pendaman di masa Jahiliyah (sebelum masa Rasulullah) yang berupa emas & perak.
cara mengetahuinya seperti ditemukan pada emas nama raja pada masa jahiliyah.

8⃣ Harta perdagangan
Harta perdagangan adalah harta yang tidak ada zakat pada bendanya jika dikelola oleh seseorang dengan tujuan memperoleh keuntungan dengan niat berdagang seperti orang yang  berdagang pakaian, gula, garam, kuda, ayam & seterusnya.

9⃣ Zakat al Fithr
Zakat Fitrah tidak tergolong sebagai zakat mal tetapi disebut zakat badan

Perhatian:
Selain hal-hal yang telah disebutkan di atas tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar