Jumat, 26 April 2019

Kajian Jumat : Fiqih Ramadhan





Diasuh : Ustadz Muchammad Sofyan Hadi, M.Pdi
Guru Pendidikan Agama Islam, SMK Negeri 5 Surabaya
Masjid Darul Ilmi, Jum'at 26 April 2019

Kenapa disebut Ramadhan pada bulan ke-9 hijriyah ?
Jawab :
Disebut bulan Ramadhan yang dimaksud adalah membakar dosa-dosa, karena setan bila disiram kebaikan akan "umep" / mendidih

Bila musafir dan tidak berpuasa, siangnya berjimak (bersetubuh)  dengan istrinya maka hukumnya tidak ada kafarot.

Bila puasa pun saat musafir, lalu membatalkan puasa tidak dengan makan, tapi dengan jimak. maka hukumnya tidak ada kafarotnya.

Bila mengqodlo/ mengganti puasa Ramadhan, tapi jimak maka tidak ada kafarot.

Istri lupa kalau puasa Ramadhan, lalu diajak jimak dengan suaminya. maka tidak batal puasa dan tidak ada kafaraot

"Lupa" ada syaratnya, yaitu jimaknya bukan karena zina.

Di bulan Ramdhan apa setan dibelenggu ? padahal masih banyak maksiyat.
Jawab :

Dalam kitab Fathul Bari, bahwa setan dibelenggu tapi bukan berarti tidak bisa apa-apa, tapi mulutnya masih bisa memprovokasi dan "teriak-teriak"

Makna dibelenggu tidak semua setan.
Contoh seorang guru mengajarkan ke siswa untuk salim dan hormat kepada gurunya, namun saat siswanya ternyata tidak mau salim lalu guru tersebut marah. ini sudah termasuk godaan setan.

Apa hukumnya merokok sambil berak ?
Jawab :
Dalam kitab Kifayatul Ahyar disebutkan larangan berbicara saat kencing dan berak.

Saat kencing dan berak tidak boleh melihat kelamin, langit, maupun yang keluar dari farji dan dubur; maka merokok hukumya diqiyaskan dengan dalil tersebut

Hukum minyak wangi yang ada alkoholnya untuk sholat.
Jawab :
alkohol hukumnya najis, bila penggunaannya seperlunya untuk minyak wangi masih diperbolehkan.
Namun bila berlebih volumenya, maka menjadi najis minyak wangi tersebut

Apakah bulu kucing najis?
Jawab :
Bulu kucing termasuk najis, karena semua bagian tubuh hewan yang terpisah dari tubuhnya hukumnya najis. Kecuali tubuh manusia, belalang dan ikan.

Apakah batal sholat pada pakaiannya ada bulu kucing ?
Jawab :
Tidak batal bila sedikit.
ataupun saat bulu rontok itu menimpa pakaiannya walaupun banyak, itu tidak batal.

Habis wudlu elus-elus kucing, hukumnya najis.

Bagaimana hukumnya istinjak dengan tisu ?
Jawab :
Hukumnya boleh, dengan syarat :
  1. Jangan sampai kotorannya kering
  2. Kotoran itu keluar dari lubangnya.
  3. Bila kotorannya "bleber" ke samping dubur, maka wajib pakai air.

Bagaimana hukumnya kencing sambil berdiri ?
Jawab :
Kebanyakan orang mendapat siksa kubur karena tidak bisa "ngerekso" / menjaga dari najisnya air kencing.
Karena kencing sambil berdiri masih ada kecenderungan ada percikan air kencing yang ciprat ke celana atau sepatu.

Doa Iftitah ditambah dengan kata muslimin..?
Jawab :
Redaksi dalam Qur'an ada kata awalul muslimin, itu konteks-nya untuk Kanjeng Nabi sebagai awal muslim.
Sedangkan kita diakhir zaman konteks bacaannya Ana minal muslimin.

Setelah sholat Jumat, lalu sholat dhuhur ?
Jawab :
boleh saja, tapi hukumnya tidak mu'tamad (diakui)
Kecuali saat khutbah diketahui ada rukunnya yang tidak dipenuhi, maka bagi yang tahu diganti dengan sholat dhuhur.

Qodlo/mengganti Puasa bagi yang sudah ketemu ramadhan tahun berikutnya?
Jawab :
maka harus Qodlo puasa dan membayar fidyah.
Fidyah : 1 mud, atau 7 ons beras




Tidak ada komentar:

Posting Komentar