Jawab :
Sah sholatnya, tetapi haram dan tidak dapat pahala sholatnya
keterangan dari kitab Ihya'
Adapun masjid yang dibangun di tanah orang lain atau mempergunakan kayu yang diambil tanpa izin dari masjid lain atau milik perorangan, maka sama sekali tidak boleh dimasuki dan tidak boleh pula untuk pelaksanaan sholat Jum'at. Seandainya ada imam yang melaksanakan sholat di masjid tersebut, makmum boleh sholat di belakangnya namun berada di luar masjid. Karena sholat di tempat orang lain tanpa izin dapat menggugurkan kwajiban namun tetap berhak untuk bermakmum. Oleh karenanya, seseorang boleh bermakmum dengan imam yang sholat di tanah milik orang lain tersebut walaupun berdosa di dalamnya.
Adapun masjid yang dibangun di tanah orang lain atau mempergunakan kayu yang diambil tanpa izin dari masjid lain atau milik perorangan, maka sama sekali tidak boleh dimasuki dan tidak boleh pula untuk pelaksanaan sholat Jum'at. Seandainya ada imam yang melaksanakan sholat di masjid tersebut, makmum boleh sholat di belakangnya namun berada di luar masjid. Karena sholat di tempat orang lain tanpa izin dapat menggugurkan kwajiban namun tetap berhak untuk bermakmum. Oleh karenanya, seseorang boleh bermakmum dengan imam yang sholat di tanah milik orang lain tersebut walaupun berdosa di dalamnya.
Rasulullah SAW bersabda : "Barangsiapa membeli baju seharga sepuluh dirham, satu dirham di antaranya adalah uang haram, maka Allah SWT tidak akan menerima shalatnya selama ia masih memakai baju tersebut."
Baca Juga :
Ayo Berjamaah
Malu
Masyarakat Ideal
Baca Juga :
Ayo Berjamaah
Malu
Masyarakat Ideal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar