Namun keadaan menjadi terhambat, karena sisa tanah ukuran (7 x 10) meter persegi menjadi milik keluarga ahli waris yang lain. Dalam satu induk tanahpun kesulitan untuk dipecah karena alasan tertentu. Saat itu surat tanah masih dipegang keluarga H.M Ghufron
Dengan ikhtiar dari keluarga H.M Ghufron melobi keluarganya untuk ruilslag menukar sisa tanah tersebut dengan asetnya yang lain, akhirnya disepakati bahwa tanah yang akan diwakafkan menjadi musholla As-Suyudi utuh satu kavling berukuran (20x10) meter persegi.
Sedangkan SHM akan diberikan bila warga bersedia membangun sisa tanah tersebut menjadi bangunan satu induk dengan musholla As-Suyudi yang lama. Berangkat dari klausul tersebut maka tahun 2021 dibangunlah sisa tanah menjadi bangunan utuh yang peruntukannya untuk areal sholat, ruang TPQ serta toilet dan wudlu.
Setelah selesai proses pembangunan sisa tanah tersebut, maka proses mengurus Sertifikat Wakaf diamanahkan ke Bapak Tukiyo dan timnya, akan tetapi dikarenakan sesuatu hal proses selanjutnya dilaksanakan oleh H. Waris selaku Nadzir yang ditetapkan oleh Kelurahan Medokan Ayu.
Sejak tahun 2023 H. Waris yang menangani proses sertifikasi wakaf ini menyarankan agar Nadzir yang diajukan juga melibatkan warga sekitar Musholla As-Suyudi, maka dipilihlah dalam rapat takmir dengan komposisi Nadzir sebagai berikut :
- H. Asrori (Nadzir Kelurahan)
- H. Waris (Nadzir Kelurahan)
- Huriyanto (warga RT 08 RW 02 Medokan Ayu)
- Abdul Hakam (warga RT 08 RW 02 Medokan Ayu)
- Abdul Latip (warga RT 08 RW 02 Medokan Ayu)
- M. Said Asy'ari (warga RT 08 RW 02 Medokan Ayu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar