Sabtu, 30 Maret 2024
DR. Bayu Arie Fianto
Tema : Zakat
Riwayat Pendidikan :
- S1 Manajemen (Pemasaran), Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya, Malang
- S2 Magister Business Administration (Perbankan dan Keuangan Islam), International Islamic University Malaysia, Malaysia
- S3 Doktor (Keuangan), Lincoln University, New Zealand
Riwayat Pekerjaan :
- Account Officer, Bank Muamalat Indonesia (2009 – 2010)
- Dosen Departemen Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Airlangga, Surabaya (2010 – Sekarang)
RINGKASAN MATERI :
Keuangan Sosial Syariah Islam
Instrumen :
1.) Zakat
- Merupakan rukun Islam ke-3 setelah sholat
- Zakat fitrah dan Maal sifatnya wajib
- Nishob-nya adalah 85 gram emas yang telah dimiliki dalam setahun
- Menurut BAZNAS, bagi orang pendapatannya 6-6,5 juta wajib zakat sebesar 2,5% perbulannya
- Adapula zakat dari pertanian dan perdagangan
- Dalam harta kita terdapat hal orang lain
2.) Infaq dan Shodaqoh (sudah lazim banyak yang mengetahuinya)
3.) Wakaf
Menahan aset yang digunakan untuk hal yang bermanfaat, misalnya wakaf : masjid, makam, dan madrasah
Adapula Zam-zam tower, merupakan perpaduan antara tanah dan sukuk (investasi Islam). Imbalan dari hotel, shoping center untuk memakmurkan kota Mekkah dan Madinah. Nanti suatu saat akan dibeli lagi asetnya oleh Nadzir
![]() |
Zam-zam tower di Mekkah |
4.) Lembaga Keuangan Mikro Syariah (BMT)
Menggabungkan sosial dan bisnis Baitul Maal Wat Tamwil untuk memproduktifkan golongan Mustahiq menjadi Muzakki, dengan ketentuan yaitu :
- Perjanjian yang tidak meminta tambahan bunga atau bagi hasil (Qardhul Hasan)
- Akad bagi hasil syirkah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) berfatwa bunga adalah haram, sehingga mencari restoran yang berlogo halal MUI pada makanan-minuman seharusnya diiringi dengan Istiqomah dalam keuangan syariah
Semua zakat dilaporkan ke BAZNAS agar tidak overlaping dalam distribusinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar