Keuntungan berzakat di Musholla As-Suyudi :
- Memudahkan bagi pezakat/ Muzakki dalam menyerahkan zakatnya
- Pezakat dapat dituntun oleh takmir dalam mengucapkan niat berzakat, sehingga lebih mantab di hati
- Takmir akan mendoakan setiap pezakat
- Bagi yang titip beli, takmir akan membelikan beras standart yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
- Takmir merupakan wakil dari Pezakat, sehingga tidak mendapatkan sepeserpun bagian zakat dari pezakat (100% perolehan akan diserahkan kepada mustahiq/ yang berhak menerimanya)
- Data distribusi mustahiq mempertimbangkan dari pengurus RT dan tokoh masyarakat di Lingkungan wilayah RT 08
- Mengoptimalkan zakat Fitrah disalurkan kepada yang berhak menerimanya di lingkungan RT 08, bila masih ada sisa akan didistribusikan di wilayah Surabaya dan sekitarnya. (Mengingat para pezakat banyak yang domisili dan bermatapencaharian di kota Surabaya)
- Melayani konsultasi zakat Maal, namun disarankan zakat maalnya disalurkan oleh pezakat maal saat mudik di desa.
- Laporan ZIS tahun 2016 M
- Laporan ZIS tahun 2017 M
- Laporan ZIS tahun 2018 M
Dokumen Foto 2018 M
(Ihlas melayani sepenuh hati)
(Penimbangan beras zakat)
(Pemasangan label kemasan)
(Siap mendistribusikan zakat fitrah)
(Pelaksanaan distribusi, Senin 11 Juni 2018)
Referensi Ilmu :
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih.
(HR. Bukhari dan Muslim).
Zakat fitrah dapat dikeluarkan sebelum waktu sholat Idul Fitri di hari-hari terakhir bulan suci ramadhan. Itulah dasar pokok yang membedakan zakat fitrah dengan sedekah-sedekah lainnya.
Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang berbunyi :
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya.
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama.
Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu.
Besaran zakat fitrah, Ada ulama yang menyatakan satu mud adalah 6 ons, sehingga dikali empat menjadi 2,4 kg. Ada juga yang menyatakan satu mud 6,5 ons bila dikalikan empat menjadi 2,6 kg, dan ada juga yang menyatakan satu mud 7 ons bila dikalikan empat maka 2,8 kg. Dari ukuran ini terjadi perbedaan pendapat, dan ulama memberikan imbauan untuk mengeluarkan zakat 3 kg, agar keluar dari perdebatan tersebut. Apabila berzakat menggunakan ukuran 3 kg, maka apabila ada kelebihan dianggap untuk shodaqoh pada kaum dhuafa. Sebab lebih baik lebih saat memberi pada yang membutuhkan daripada kurang apalagi ukurannya tidak pas. Imbauan ini sebenarnya sudah dikeluarkan MUI sejak beberapa tahun lalu, namun sampai saat ini belum tersampaikan secara menyeluruh pada masyarakat. Ia memberikan selebaran imbauan pada organisasi masyarakat Islam dan masyarakat. Ia juga meminta pada pemerintah untuk memberikan imbauan pada masyarakat agar memberlakukan zakat fitrah sebesar 3 kg. Dengan demikian, keraguan tentang keabsahan zakat keluar dari perdebatan yang terjadi
Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.
Besaran zakat fitrah, Ada ulama yang menyatakan satu mud adalah 6 ons, sehingga dikali empat menjadi 2,4 kg. Ada juga yang menyatakan satu mud 6,5 ons bila dikalikan empat menjadi 2,6 kg, dan ada juga yang menyatakan satu mud 7 ons bila dikalikan empat maka 2,8 kg. Dari ukuran ini terjadi perbedaan pendapat, dan ulama memberikan imbauan untuk mengeluarkan zakat 3 kg, agar keluar dari perdebatan tersebut. Apabila berzakat menggunakan ukuran 3 kg, maka apabila ada kelebihan dianggap untuk shodaqoh pada kaum dhuafa. Sebab lebih baik lebih saat memberi pada yang membutuhkan daripada kurang apalagi ukurannya tidak pas. Imbauan ini sebenarnya sudah dikeluarkan MUI sejak beberapa tahun lalu, namun sampai saat ini belum tersampaikan secara menyeluruh pada masyarakat. Ia memberikan selebaran imbauan pada organisasi masyarakat Islam dan masyarakat. Ia juga meminta pada pemerintah untuk memberikan imbauan pada masyarakat agar memberlakukan zakat fitrah sebesar 3 kg. Dengan demikian, keraguan tentang keabsahan zakat keluar dari perdebatan yang terjadi
Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Zakat Fitrah 1438 H / 2018, berdasarkan Hasil Musyawarah bersama Pengadilan Agama, Unsur Pemerintah Daerah, BAZNAS, MUI, BWI dan Kementerian Agama, serta perwakilan Tokoh Agama pada tanggal 13 April 2018 di Kantor BAZNAS, berdasarkan harga bahan pokok yang terjual dimasyarakat serta hasil saran pendapat dan musyarawarah menyepakati sebagai berikut :
Besaran Zakat Fitrah Tahun 1439 H/2018 M yaitu dengan nilai uang sebesar Rp. 38.000,- (Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah)
Dituangkan dalam SK BAZNAS No. 042.01.Kep/BAZNAS-KT/2018
NIAT ZAKAT
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻰْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻰْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻰْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ..…) ) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Tanya jawab seputar zakat (1)
Assalamualaikum wr wb
Mau konsultasi tentang :
1. zakat profesi, berapa besaran nisobnya ?
Jawab :
1. a. Pernah saya mendengar langsung dari K.H. Abdulloh Faqih Langitan. "Saktemene zakat profesi iku ora ono. Mulo sing dimaksud yo podho karo zakat maal".
(Sebenarnya zakat profesi itu tidak ada, sehingga bila diyakini ada, maka hitungannya sama dengan zakat mal.)
b. Jadi cara menghitung.
Misal Gaji sebulan : 5 jt x 12 bulan = 60 jt.
Dikurangi kebutuhan pokok, misalnya : 500rb/bln x 12 = 6jt.
Jadi yang dizakati.
60jt - 6jt = 54juta.
Apakah 54 juta sudah mencapai nisob ?
Silahkan dikalkulasi dengan harga emas 85 gram.
Ternyata sudah mencapai "nisob".
Jadi zakatnya 2.5% dari 54 jt.
Sebenarnya syarat yang prinsip dalam zakat mal ada 3.
1. Milkut-tam/ kepemilikan harta
2. Nisob
3. Haul.
------------
Dari perhitungan diatas yang belum terpenuhi adalah "haul".
Tapi bila itu dilaksanakan zakatnya tentu lebih afdhol.
Tanya jawab seputar zakat (2)
Assalamualaikum wr wb
Mau konsultasi tentang :
1.Bila punya tanah kosong/ rumah untuk investasi, apa wajib zakat maal ? bila ya bagaimana hitungannya ?
---------
Bila tanah kosong atau rumah itu berpenghasilan, maka yang dizakati penghasilannya.
Misal, hasil tani atau hasil kontrak/kos dll.
Tapi bila tanah/rumah itu pasif (tidak berpenghasilan), maka menurut madzhab syafii tidak dizakati, sedangkan menurut madzhab hambali, cukup dizakati sekali dengan 2.5% dari nilai beli.
Semoga Bermanfaat
Assalamualaikum wr wb
Mau konsultasi tentang :
1. zakat profesi, berapa besaran nisobnya ?
Jawab :
1. a. Pernah saya mendengar langsung dari K.H. Abdulloh Faqih Langitan. "Saktemene zakat profesi iku ora ono. Mulo sing dimaksud yo podho karo zakat maal".
(Sebenarnya zakat profesi itu tidak ada, sehingga bila diyakini ada, maka hitungannya sama dengan zakat mal.)
b. Jadi cara menghitung.
Misal Gaji sebulan : 5 jt x 12 bulan = 60 jt.
Dikurangi kebutuhan pokok, misalnya : 500rb/bln x 12 = 6jt.
Jadi yang dizakati.
60jt - 6jt = 54juta.
Apakah 54 juta sudah mencapai nisob ?
Silahkan dikalkulasi dengan harga emas 85 gram.
Ternyata sudah mencapai "nisob".
Jadi zakatnya 2.5% dari 54 jt.
Sebenarnya syarat yang prinsip dalam zakat mal ada 3.
1. Milkut-tam/ kepemilikan harta
2. Nisob
3. Haul.
------------
Dari perhitungan diatas yang belum terpenuhi adalah "haul".
Tapi bila itu dilaksanakan zakatnya tentu lebih afdhol.
Tanya jawab seputar zakat (2)
Assalamualaikum wr wb
Mau konsultasi tentang :
1.Bila punya tanah kosong/ rumah untuk investasi, apa wajib zakat maal ? bila ya bagaimana hitungannya ?
---------
Bila tanah kosong atau rumah itu berpenghasilan, maka yang dizakati penghasilannya.
Misal, hasil tani atau hasil kontrak/kos dll.
Tapi bila tanah/rumah itu pasif (tidak berpenghasilan), maka menurut madzhab syafii tidak dizakati, sedangkan menurut madzhab hambali, cukup dizakati sekali dengan 2.5% dari nilai beli.
Semoga Bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar