Hukum wakaf adalah sunnat. Wakaf sebagai amaliyah sunnah yang sangat besar
manfaatnya bagi wakif, yaitu sebagai shadaqah jariyah. Berdasarkan dalil–dalil wakaf bagi keperluan umat, maka wakaf merupakan perbuatan yang terpuji dan sangat dianjurkan oleh Islam.
Rukun dan Syarat Wakaf Rukun wakaf ada empat, yaitu:
Orang yang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai berikut :
- Memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia kehendaki.
- Berakal, tidak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.
- Baligh.
- Mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang bangkrut (muflis) dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
Benda yang diwakafkan (al-mauquf), dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- Barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.
- Harta yang diwakafkan itu harus diketahui kadarnya. Jadi apabila harta itu tidakdiketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah.
- Harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif).
- Harta itu harus berdiri sendiri, tidak melekat kenada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah ghaira shai'.
Orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf 'alaihi) atau sekelompok orang/badan hukum yang disertai tugas mengurus dan memelihara barang wakaf (nadzir). Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam,
yaitu :
Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syari'ah. Harta benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak, dan benda bergerak.
Wakaf benda tidak bergerak, yaitu :
Wakaf benda bergerak, yaitu :
yaitu :
- Tertentu (mu'ayyan), yaitu jelas orang vang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang, atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah, Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu'ayyan) bahwa ia adalah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik). Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi (non Muslim yang bersahabat) yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf.
- Tidak tertentu (ghaira mu'ayyan), yaitu tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dan lain- lain. Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira mu'ayyan, yaitu bahwa yang akan menerima wakaf itu hendaklah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah dan hanyaditujukan untuk kepentingan Islam saja.
- Ucapan itu harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta'bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu.
- Ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu.
- Ucapan itu bersifat pasti.
- Ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.
Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syari'ah. Harta benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak, dan benda bergerak.
Wakaf benda tidak bergerak, yaitu :
- Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yange berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
- Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
- Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
- Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Wakaf benda bergerak, yaitu :
- Uang. Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari'ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada asset-aset financial dan pada aset ril.
- Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang sitatnya memiliki manfaat jangka panjang.
- Surat berharga.
- Kendaraan.
- Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk industri.
- Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.
Dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan di indonesia keanggotaan Badan Wakaf Indonesia (BWI) diangkat oleh Presiden Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) No.75/M tahun 2007, yang di tetapkan di Jakarta, 13 Juli 2007 sebagai amanah Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf.
Perwakafan di Indonesia diatur dalam:
Perwakafan di Indonesia diatur dalam:
- UU RI No.41 Tahun 2004 tentang wakaf tanggal 27 Oktober 2004
- Peraturan Menteri Agama No.1 Tahun 1998 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
- Inpres No.1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 6 Tahun 1977 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Mengenai Perwakafan Tanah Milik.
- UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, khususnya pasal 5, 14 (1), dan 49, PP No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
- Intruksi Bersama Menteri Agama RI dan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1990 tentang Sertifikat Tanah Wakaf.
- Badan Pertanahan Nasional No. 630.1-2782 tantang Pelaksanaan Penyertifikatan Tanah Wakaf.
- SK Direktorat BI No. 32/34/KEP/DIR tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah (pasal 29 ayat 2 berbunyi: bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, wakaf, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan (qard al-hasan).
- SK Direktorat BI No. 32/36/KEP/DIR tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah (pasal 28 berbunyi: BPRS dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, wakaf, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan (qard al-hasan).
- Perorangan atau badan hukum yang mewakafkan tanah hak miliknya diharuskan datang sendiri dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrar Wakaf.
- Calon wakif sebelum mengikrarkan wakaf, terlebih dahulu harus menyerahkan surat-surat (sertifikat, surat keterangan, dan lain-lain) kepada PPAIW.
- PPAIW meneliti surat dan syarat-syaratnya dalam memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah.
- Dihadapan PPAIW dan dua orang saksi, wakif mengikrarkan dengan jelas, tegas, dan dalam bentuk tertulis. Apabila tidak dapat menghadap PPAIW maka dapat membuat ikrar secara tertulis dengan persetujuan dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.
- PPAIW segera membuat akta ikrar wakaf dan mencatat dalam daftar akta ikrar wakaf dan menyimpannya bersama aktanya dengan baik.
Sertifikasi Tanah Wakaf
Dalam praktek di Indonesia, masih sering ditemui tanah wakaf yang tidak disertifikatkan. Sertifikasi wakaf diperlukan demi tertib administrasi dan kepastian hak bila terjadi sengketa atau masalah hukum, Sertifikasi tanah wakaf dilakukan secara bersama oleh Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada tahun 2004, kedua lembaga ini mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 Tahun 2004 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf. Proses sertifikasi tanah wakaf dibebankan kepada anggaran Kementerian Agama.
Ruilslag Tanah Wakaf
Nadzir wajib mengelola harta benda wakaf sesuai peruntukan. Ia dapat mengembangkan potensi wakaf asalkan tidak mengurangi tujuan dan peruntukan wakaf.
Perubahan atau pengalihan dari yang dimaksud dalam ikrar wakaf hanya dapat dilakukan dalam hal-hal tertentu saja, dan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari
pemerintah setempat dengan alasan :
Sengketa Wakaf Penyelesaian sengketa wakaf pada dasarnya harus ditempuh melalui musyawarah. Apabila mekanisme musyawarah tidak membuahkan hasil, sengketa dapat dilakukan melalui mediasi, arbitrase atau pengadilan.
Syarat, Kewajiban, dan Hak organisasi, atau badan hukum. Syarat nazhir perseorangan adalah sebagai berikut :
Organisasi atau badan hukum yang bisa menjadi nazhir harus memenuhi persyaratan, yaitu :
Dalam melaksanakan tugas tersebut, nazhir memiliki hak-hak sebagai berikut :
Dalam praktek di Indonesia, masih sering ditemui tanah wakaf yang tidak disertifikatkan. Sertifikasi wakaf diperlukan demi tertib administrasi dan kepastian hak bila terjadi sengketa atau masalah hukum, Sertifikasi tanah wakaf dilakukan secara bersama oleh Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada tahun 2004, kedua lembaga ini mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 Tahun 2004 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf. Proses sertifikasi tanah wakaf dibebankan kepada anggaran Kementerian Agama.
Ruilslag Tanah Wakaf
Nadzir wajib mengelola harta benda wakaf sesuai peruntukan. Ia dapat mengembangkan potensi wakaf asalkan tidak mengurangi tujuan dan peruntukan wakaf.
Perubahan atau pengalihan dari yang dimaksud dalam ikrar wakaf hanya dapat dilakukan dalam hal-hal tertentu saja, dan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari
pemerintah setempat dengan alasan :
- Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf yang diikrarkan oleh wakif.
- Karena kepentingan umum.
Sengketa Wakaf Penyelesaian sengketa wakaf pada dasarnya harus ditempuh melalui musyawarah. Apabila mekanisme musyawarah tidak membuahkan hasil, sengketa dapat dilakukan melalui mediasi, arbitrase atau pengadilan.
Syarat, Kewajiban, dan Hak organisasi, atau badan hukum. Syarat nazhir perseorangan adalah sebagai berikut :
- Warga negara Indonesia
- Beragama Islam
- Dewasa
- Amanah
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
Organisasi atau badan hukum yang bisa menjadi nazhir harus memenuhi persyaratan, yaitu :
- Pengurus organisasi atau badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan sebagaimana tersebut di atas
- Organisasi atau badan hukum itu bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, atau keagamaan Islam
- Badan hukum itu berlaku di Indonesia. dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf
- Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya
- Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, nazhir memiliki hak-hak sebagai berikut :
- Menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen)
- Menggunakan fasilitas dengan persetujuan Kepala Kantor Kementeria Agama Kabupaten/Kota.
Adapun prinsip-prinsip pengelolaan wakaf adalah sebagai berikut :
- Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah
- Wakaf dilakukan dengan tanpa batas waktu
- Wakif mempunyai kebebasan diperkenankan oleh syariah
- Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif
- Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ia tentukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar