T : Siapakah Anggota Metode Tilawati?
J : Adalah lembaga yang menerapkan pembelajaran Al-Qur'an yang memakai metode Tilawati yang terdaftar dan mendapat Piagam pengesahan.
T : Bagaimana syarat menjadi anggota ?
J : Syaratnya meliputi :
- Mengikuti pembinaan Standarisasi
- Menyerahkan surat permohonan menjadi anggota dari lembaga
- Mengisi Formulir
- Mendapatkan Sertifikat / Piagam keanggotaan.
T : Apa kewajiban lembaga anggota metode Tilawati ?
J : Kewajibannya sebagai berikut :
- Mengirimkan guru ke KPA atau Cabang untuk mengikuti pembinaan.
- Memiliki munaqisy yang bertugas untuk melakukan munaqosyah kenaikan jilid dan tingkat juz Al Qur'an.
- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan ketentuan Tilawati.
- Mengajukan santri yang sudah khatam Al Qur'an 30 juz ke cabang untuk mengikuti munaqosyah Takhtim, Tarjim, Takhfidz.
- Memberikan laporan perkembangan lembaga (terkait pembelajaran tilawatinya) kepada KPA atau cabang secara periodik setiap 6 bulan sekali.
- Bersedia disupervisi oleh KPA atau Cabang.
T : Apa hak lembaga anggota metode Tilawati?
J : Hak lembaga diantaranya adalah :
- Mendapat Piagam Pengesahan Keanggotaan Tilawati dari Cabang.
- Mendapatkan pelayanan pengadaan media belajar.
- Mendapatkan pembinaan dan bimbingan baik dari KPA, Cabang maupun Pusat.
T : Apa larangan lembaga anggota metode Tilawati ?
J : Larangan sebagai anggota adalah :
- Mempertentangkan Metode Tilawati dengan metode lain.
- Belanja media belajar di pedagang bebas yang melanggar ketentuan Tilawati. Media belajar Tilawati hanya dijual di toko resmi yakni KPA atau Cabang. Lembaga diperbolehkan menyetok buku hanya untuk kebutuhan ke santri lembaganya sendiri, Tidak diperkenankan untuk dijual ke khalayak umum offline atau online. Hal ini sesuai Dawuh Ust. Ali Muaffa bahwa Produk Tilawati tidak dijual di toko-toko umum. Ini dimaksudkan agar kontrol kualitas bisa tercapai.
- Melakukan secara langsung atau tidak langsung hal-hal yang dilarang syariat Islam yang dapat mencemarkan gerakan pendidikan Al-Qur'an.
- Melanggar aturan-aturan yang ditetapkan pusat.
T : Siapa yang boleh membeli media belajar Tilawati ?
J : Yang boleh membelinya hanya pihak yang terlibat dalam proses pembelajaran Tilawati, yaitu Guru dan Santri / Siswa (bukan pedagang buku). Hal ini sebab Tilawati merupakan metode dan pembeli harus terbina oleh Tilawati agar tidak salah dalam pembelajarannya, sehingga output sesuai dengan standard.
Pembinaan Lembaga pengguna Tilawati bertujuan agar pelaksanaan pembelajaran Al Quran bisa sesuai dengan baku mutu dan hasil yang telah ditetapkan oleh Metode Tilawati.
Apa saja bentuk pembinaan kepada Lembaga?
- Pembinaan pemahaman kurikulum.
- Pembinaan kepala sekolah/koordinator guru Al Quran.
- Supervisi/silaturahim ke lembaga.
- Pertemuan rutin kepala sekolah/koordinator guru Al Quran.
- Problem solving baik secara langsung, maupun lainnya.
TILAWATI HARI INI
T : Apa definisi Guru Al-Quran metode Tilawati ?
J : guru Al- Quran metode Tilawati adalah seseorang yang telah mengikuti pembinaan minimal Diklat Standarisasi guru Al- Quran metode Tilawati dan lulus bersyahadah Tilawati.
T : Apa saja pembinaan guru Tilawati?
J : macam-macam pembinaan guru ada tiga, yakni :
- Pembinaan Standarisasi guru Al-Quran pola 20 jam dan 40 jam.
- Pembinaan Mahir membaca Al-Quran.
- Pembinaan pengayaan pengetahuan guru Al-Quran, meliputi :
- Pelatihan Tahsinul Qur'an
- Tilawatil Quran
- Makhroj dan Sifat
- Munaqisy Lembaga
- Manajemen atau pengelolaan pendidikan Al-Quran.
- Tahsinul Kitabah
- Tilawati PAUD.
- Kitabati PAUD.
- BCM (bermain Cerita Menyanyi)
- Dll yang berhubungan dengan peningkatan kualitas guru Al-Quran.
T : Bagi guru yang sudah ikut pembinaan tapi belum lulus Al-Quran, apakah boleh mengajar di lembaga yang menggunakan Tilawati ?
J : Prinsipnya guru hanya boleh mengajar tentang apa yang dia mampu atau telah kuasai materinya serta metodenya. Maka jika belum menguasai bacaan yang akan diajarkan kemudian memaksa mengajarkannya maka dia akan menambah persoalan yaitu melahirkan santri yang bacaannya salah. Maka bagi guru yang belum bersyahadah harus ditahsin baca Al-Quran dulu sampai bacaannya baik. Namun jika terpaksa sebab ditempatnya tidak ada guru lagi maka boleh dengn syarat mengajar di bawah kemampuan yang direkomendasikan oleh tim Munaqisy. Contohnya jika guru dinyatakan lulus jilid 4, maka hanya bisa mengajar jilid 3 ke bawah. Dan guru tersebut harus mengikuti pembinaan DSM (Diklat Sampai Mahir) sampai lulus dan mendapatkan syahadah Tilawati.
T : Bagaimana syarat mengikuti pembinaan guru Tilawati ?
J : Guru, calon guru atau masyarakat umum yang sudah lancar dan fasih membaca Al-Quran.
T : Jika belum lancar membaca Al-Quran pembinaan apa yang bisa diikuti?
J : pembinaan DSM