Minggu, 27 Mei 2018

Kajian Ramadhan : Zakat Fitrah 2018



Keuntungan berzakat di Musholla As-Suyudi :
  1. Memudahkan bagi pezakat/ Muzakki dalam menyerahkan zakatnya
  2. Pezakat dapat dituntun oleh takmir dalam mengucapkan niat berzakat, sehingga lebih mantab di hati
  3. Takmir akan mendoakan setiap pezakat
  4. Bagi yang titip beli, takmir akan membelikan beras standart yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
  5. Takmir merupakan wakil dari Pezakat, sehingga tidak mendapatkan sepeserpun bagian zakat dari pezakat (100% perolehan akan diserahkan kepada mustahiq/ yang berhak menerimanya)
  6. Data distribusi mustahiq mempertimbangkan dari pengurus RT dan tokoh masyarakat di Lingkungan wilayah RT 08
  7. Mengoptimalkan zakat Fitrah disalurkan kepada yang berhak menerimanya di lingkungan RT 08, bila masih ada sisa akan didistribusikan di wilayah Surabaya dan sekitarnya. (Mengingat para pezakat banyak yang domisili dan bermatapencaharian di kota Surabaya)
  8. Melayani konsultasi zakat Maal, namun disarankan zakat maalnya disalurkan oleh pezakat maal saat mudik di desa.
  9. Laporan ZIS tahun 2016 M
  10. Laporan ZIS tahun 2017 M
  11. Laporan ZIS tahun 2018 M
Dokumen Foto 2018 M
(Ihlas melayani sepenuh hati)


(Penimbangan beras zakat)


(Pemasangan label kemasan)

(Siap mendistribusikan zakat fitrah)

(Pelaksanaan distribusi, Senin 11 Juni 2018)

Referensi Ilmu :

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih.
(HR. Bukhari dan Muslim).


Zakat fitrah dapat dikeluarkan sebelum waktu sholat Idul Fitri di hari-hari terakhir bulan suci ramadhan. Itulah dasar pokok yang membedakan zakat fitrah dengan sedekah-sedekah lainnya. 

Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang berbunyi :
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).


Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya.

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama.

Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu.

Besaran zakat fitrah, Ada ulama yang menyatakan satu mud adalah 6 ons, sehingga dikali empat menjadi 2,4 kg. Ada juga yang menyatakan satu mud 6,5 ons bila dikalikan empat menjadi 2,6 kg, dan ada juga yang menyatakan satu mud 7 ons bila dikalikan empat maka 2,8 kg. Dari ukuran ini terjadi perbedaan pendapat, dan ulama memberikan imbauan untuk mengeluarkan zakat 3 kg, agar keluar dari perdebatan tersebut. Apabila berzakat menggunakan ukuran 3 kg, maka apabila ada kelebihan dianggap untuk shodaqoh pada kaum dhuafa. Sebab lebih baik lebih saat memberi pada yang membutuhkan daripada kurang apalagi ukurannya tidak pas. Imbauan ini sebenarnya sudah dikeluarkan MUI sejak beberapa tahun lalu, namun sampai saat ini belum tersampaikan secara menyeluruh pada masyarakat. Ia memberikan selebaran imbauan pada organisasi masyarakat Islam dan masyarakat. Ia juga meminta pada pemerintah untuk memberikan imbauan pada masyarakat agar memberlakukan zakat fitrah sebesar 3 kg. Dengan demikian, keraguan tentang keabsahan zakat keluar dari perdebatan yang terjadi

Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Zakat Fitrah 1438 H / 2018, berdasarkan Hasil Musyawarah bersama Pengadilan Agama, Unsur Pemerintah Daerah, BAZNAS, MUI, BWI dan Kementerian Agama, serta perwakilan Tokoh Agama pada tanggal 13 April 2018 di Kantor BAZNAS, berdasarkan harga bahan pokok yang terjual dimasyarakat  serta hasil saran pendapat dan musyarawarah menyepakati sebagai berikut :

Besaran Zakat Fitrah Tahun 1439 H/2018 M yaitu dengan nilai uang sebesar Rp. 38.000,- (Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah)

Dituangkan dalam SK BAZNAS No. 042.01.Kep/BAZNAS-KT/2018

NIAT ZAKAT

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻰْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻰْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻰْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ..…) ) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Tanya jawab seputar zakat (1)
Assalamualaikum wr wb
Mau konsultasi tentang :
1. zakat profesi, berapa besaran nisobnya ?

Jawab :
1. a. Pernah saya mendengar langsung dari K.H. Abdulloh Faqih Langitan. "Saktemene zakat profesi iku ora ono. Mulo sing dimaksud yo podho karo zakat maal". 
(Sebenarnya zakat profesi itu tidak ada, sehingga bila diyakini ada, maka hitungannya sama dengan zakat mal.)

b. Jadi cara menghitung.
Misal Gaji sebulan :  5 jt x 12 bulan = 60 jt.
Dikurangi kebutuhan pokok, misalnya : 500rb/bln x 12 = 6jt.
Jadi yang dizakati.
60jt - 6jt = 54juta.

Apakah 54 juta sudah mencapai nisob ?
Silahkan dikalkulasi dengan harga emas 85 gram.
Ternyata sudah mencapai "nisob".
Jadi zakatnya 2.5% dari 54 jt.

Sebenarnya syarat yang prinsip dalam zakat mal ada 3.
1. Milkut-tam/ kepemilikan harta
2. Nisob
3. Haul.
------------
Dari perhitungan diatas yang belum terpenuhi adalah "haul".
Tapi bila itu dilaksanakan zakatnya tentu lebih afdhol.

Tanya jawab seputar zakat (2)
Assalamualaikum wr wb
Mau konsultasi tentang :
1.Bila punya tanah kosong/ rumah untuk investasi, apa wajib zakat maal ? bila ya bagaimana hitungannya ?
---------
Bila tanah kosong atau rumah itu berpenghasilan, maka yang dizakati penghasilannya.
Misal, hasil tani atau hasil kontrak/kos dll.

Tapi bila tanah/rumah itu pasif (tidak berpenghasilan), maka menurut madzhab syafii tidak dizakati, sedangkan menurut madzhab hambali, cukup dizakati sekali dengan 2.5% dari nilai beli.

Semoga Bermanfaat

Kajian Ramadhan : RAMADHAN BAGI HASAN BIN ALI ABI THALIB

(Ilustrasi Sayyidina Ali bin Abi Thalib, KW)


Hasan bin Ali bin Abi Thalib, putra pertama Sayyidina Ali, hampir setiap hari di bulan Ramadhan, menghidangkan makanan bagi orang miskin untuk berbuka. Beliau melayani dan mengatur makanan yang diberikan pada para tamunya, untuk segenap orang miskin yang berada di Madinah kala itu. 

Sebegitu populernya acara tersebut sampai hampir seluruh masyarakat yang ada tahu bahwa bila ingin berbuka dan menikmati makanan nikmat mereka boleh ke tempat Hasan bin Ali. 

Semakin hari semakin banyak orang datang, dan walaupun demikian makanan yang disiapkan selalu mencukupi untuk semua tamu.

Di antara para tamu tersebut, ada satu orang yang pada hari itu membawa pulang makanannya tanpa menyentuhnya. Ia hanya membatalkan dengan sebuah kurma dan 3 teguk air. Dan ini tak luput dari pandangan Beliau. Beliaupun tergelitik untuk bertanya :

"Saudaraku tercinta, tidak seperti yang lain, engkau tidak memakan makananmu, apakah ada keluargamu yang sedang sakit ?. Bila iya, izinkan saya membantu atau minimal bolehkah saya menengoknya ?... Semoga saya bisa melakukan sesuatu." 

Orang tua itu pun menatap Sayyidina Hasan, dan kemudian dengan wajah sedih ia menjawab :

" Maafkan saya, wahai cucu Rasulullah saw, saya hidup sebatang kara, dan saya tidak punya keluarga lagi. Tentang makanan ini, saya ingin berikan kepada seorang lelaki gagah yang selalu saya temui di perkebunan yang ada di dekat rumahku. Setiap hari saya melihatnya kerja di perkebunan itu, dan bila waktu berbuka tiba dia selalu hanya memakan sepotong roti kering yang dibasahi air. Ia bekerja dan bekerja, seperti lelah tak menghampirinya. Demikian pula tatkala duduk beristirahat, saya senantiasa mendengar lantunan ayat Al-Quran yang suci dari mulutnya. Saya tak pernah berbicara dengannya. Tapi saya kagum dan sangat hormat terhadapnya. Hari ini, saya berharap bisa menyenangkannya dengan makanan ini, setidaknya memberikan dia menu yang berbeda, maafkan saya wahai Tuan." 

Sayyidina Hasan bin Ali terharu mendengarnya, beliau meneteskan air matanya :

"Makanlah makananmu, dan bawalah makanan untuknya."

"Tidak wahai Tuan, Anda telah demikian baik, biarlah makan jatahku kuberikan padanya, hatiku membisikkan demikian, ijinkanlah wahai Tuan," kata orang tua itu bersikukuh. 

Sayyidina Hasan bin Ali makin terharu, air matanya makin menetes deras.

"Bapak tua, tahukah engkau siapa lelaki yang hendak kau berikan makanan tersebut ?. Dialah ayahku, Sayyidina Ali bin Abi Thalib, Sang Singa Gurun Pasir, Menantu Rasulullah SAW, Pedang ALLAH, Kekasih ALLAH dan kekasihnya Rasulullah SAW.

Sesungguhnya makanan yang kita makan ini adalah hasil kerjanya, dan dia memilih berbuka dengan apa yang kau sebutkan tadi." 

Kajian Ramadhan : Qadha Puasa



QADHA PUASA YANG TERTUNDA

Ada beberapa perbedaan pendapat yang berkembang seputar tanggungan puasanya seseorang yang belum diqadha hingga datangnya bulan ramadhan berikutnya,

Versi Imam Hanafi

Mengqadha sesuai berapa hari puasa yang ditinggalkan (baik menunda qadha'nya karena udzur/tidak). Berdasarkan dhahirnya Firman Allah : “Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain” (QS. Albaqaarah Ayat 184).

Versi Imam Syafi’I, Maliki dan Imam Hambali

Mengqadha sesuai berapa hari puasa yang ditinggalkan ditambah membayar Fidyah bila menunda qadhanya karena tanpa adanya udzur berdasarkan sabda Rasulullah saw : "Barangsiapa yang memutuskan puasa dibulan ramadhan dan tidak mengqadha'nya sampai datang bulan ramadhan berikutnya maka dia wajib berpuasa untuk hari itu, kemudian baru puasa qadha dan memberi makanan setiap hari terhadap orang miskin (HR Baehaqi). Namun pijakan Imam syafi'i dalam wajibnya mengqadha ditambah fidyah dalam masalah ini bukan berpijak pada hadits dhaif ini melainkan berdasarkan ijma ulama.

Versi Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan Sa'id bin Zubair

Tanggungan qadha puasanya berubah menjadi membayar fidyah bukan qadha puasa lagi berdasarkan Hadits Nabi : "Apabila tanggungan qadha puasa masih tetap (belum dipenuhi) hingga datangnya bulan puasa berikutnya maka dia wajib membayar kafarat (HR Baehaqi). [ Dinukil dari Kitab Madzahib Al-Arba'ah 1/902-905 ].

CARA MENGQADHA PUASA YANG TELAH LUPA

Wajib mengqadhai puasanya di selain hari-hari yang ia yakini telah dikerjakan puasanya, terhitung sejak ia mulai baligh. Niat melakukan qadha puasa ramadhannya dengan tanpa ditentukan waktunya (hari / tahunnya)

وعبارة الزواجر الحادي عشر أي من شروط التوبة التدارك فيما إذا كانت المعصية بترك عبادة ففي ترك نحو الصلاة والصوم تتوقف صحة توبته على قضائها لوجوبها عليه فورا وفسقه بتركه كما مر فإن لم يعرف مقدار ما عليه من الصلوات مثلا  قال الغزالي تحرى وقضى ما تحقق أنه تركه من حين بلوغه

Redaksi dalam kitab az-Zawaajir : Yang no. 11 (dari syarat-syaratnya taubat) adalah menyusul dan membenarkan kesalahan/maksiat yang telah ia perbuat akibat meninggalkan ibadah dimasa silam, dalam meninggalkan semacam shalat dan puasa misalnya, untuk dapat mengabsahkan taubatnya harus diqadha terlebih dahulu karena mengqadhanya diwajibkan sesegera mungkin dan dihukumi fasik bila ditinggalkan seperti keterangan yang telah lewat.

Bila tidak diketahui jumlah yang wajib ia qadha seperti dalam kasus shalat (juga puasa) menurut al-Ghazali wajib baginya meneliti dan mengqadha yang telah nyata ia tinggalkan mulai masa balighnya. [ I’aanah at-Thoolibiin IV/294, Is’aad ar-Rofiiq Hal. 143 ].

ولو علم أنه صام بعض الليالي وبعض الأيام ولم يعلم مقدار الأيام التي صامها فظاهر أنه يأخذ باليقين فما تيقنه من صوم الأيام أجزأه وقضى ما زاد عليه سم*

[ Hawaasyi as-Syarwaani III]

Kajian Ramadhan : Rakaat Tarawih



Jumlah Rakaat Shalat Tarawih Menurut Empat Madzhab

A. Madzhab Hanafi

As-Sarakhsi (w. 483 H) salah seorang ulama dari kalangan madzhab Hanafi menyebutkan di dalam kitabnya Al-Mabsuth sebagai berikut:

فَإِنَّهَا عِشْرُونَ رَكْعَةً سِوَى الْوِتْرِ عِنْدِنَا

“Dan shalat tarawih itu 20 rakaat di luar witir menurut pendapat kami. " (Lihat: As-Sarakhsi, Al-Mabsuth, jilid 2 hal. 144)

Al-Kasani (w. 587 H) yang juga merupakan salah seorang ulama madzhab Hanafi menuliskan di dalam kitabnya, Badai’ Ash-Shana’i’ fi Tartib Asy-Syarai' sebagai berikut:

وَأَمَّا قَدْرُهَا فَعِشْرُونَ رَكْعَةً فِي عَشْرِ تَسْلِيمَاتٍ فِي خَمْسِ تَرْوِيحَاتٍ كُلُّ تَسْلِيمَتَيْنِ تَرْوِيحَةٌ وَهَذَا قَوْلُ عَامَّةِ الْعُلَمَاءِ

“Adapun jumlahnya 20 rakaat dengan 10 salam dan 5 kali istirahat. Tiap dua kali salam ada istirahat. Demikian pendapat kebanyakan ulama.”(Lihat: Al-Kasani, Badai’us-shana’i’ fi Tartib Asy-Syarai', jilid 1 hal. 288)

Ibnu Abdin (w. 1252 H) yang juga merupakan salah satu ulama madzhab Hanafi mengatakan di dalam kitabnya, Raddul Muhtar 'ala Ad-Dur al-Mukhtar, bahwa shalat tarawih 20 rakaat adalah amalan yang dikerjakan oleh seluruh umat baik di Barat maupun di Timur.

قَوْلُهُ وَهِيَ عِشْرُونَ رَكْعَةً هُوَ قَوْلُ الْجُمْهُورِ وَعَلَيْهِ عَمَلُ النَّاسِ شَرْقًا وَغَرْبًا

“Dan tarawih itu 20 rakaat adalah pendapat jumhur dan itulah yang diamalkan orang-orang baik di Timur ataupun di Barat.” (Lihat: Ibnu Abdin, Raddul Muhtar 'ala Ad-Dur al-Mukhtar jilid 1 hal. 474)

B. Madzhab Maliki

Madzhab Maliki pada umumnya menyebutkan bahwa jumlah rakaat shalat tarawih adalah 20 rakaat. Selain itu juga ada pendapat yang menyebutkan 36 rakaat.

Ad-Dardir (w. 1201 H) yang merupakan salah seorang ulama di dalam madzhab Maliki dalam kitabnya, Asy-Syarhu ash-Shaghir, menuliskan sebagai berikut:

والتراويح برمضان وهي عشرون ركعة بعد صلاة العشاء يسلم من كل ركعتين

“Dan shalat tarawih di Ramadhan 20 rakaat setelah shalat Isya', dengan salam tiap dua rakaat." (Lihat: Ad-Dardir, Asy-Syarhu Ash-Shaghir, jilid 1 hal. 404)

An-Nafarawi (w. 1126 H) yang juga ulama madzhab Maliki menuliskan dalam kitabnya, Al-Fawakih Ad-Dawani ala Risalati Ibni Abi Zaid al-Qairuwani sebagai berikut:

وكان السلف الصالح) وهم الصحابة رضى الله عنهم (يقومون فيه) في زمن خلافة عمر بن الخطاب رضى الله عنه وبأمره كما تقدم (في المساجد بعشرين ركع ) وهو اختيار أبي حنيفة والشافعي وأحمد، والعمل عليه الآن في سائر الأمصار

“Para salafus-shalih yaitu para shahabat radhiyallahu’anhum menjalankan pada masa Khilafah Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu atas perintahnya di dalam masjid sebanyak 20 rakaat. Dan itulah pilihan Abu Hanifah, Asy-Syafi'i dan Ahmad, serta yang dijalankan sekarang di seluruh dunia.” (An-Nafarawi, Al-Fawakih Ad-Dawani ala Risalati Ibni Abi Zaid Al-Qairuwani)

C. Madzhab Syafi'i

Semua ulama madzhab Syafi’i  sepakat menyebutkan bahwa shalat tarawih itu 20 rakaat.

Al-Mawardi (w. 450 H) salah seorang ulama terdahulu dari madzhab Syafi’i menuliskan di dalam kitabnya, Al-Hawi al-Kabir fi Fiqhi mazhabi al-Imam Asy-Syafi'i sebagai berikut:

فالذي أختار عشرون ركعةً خمس ترويحات كل ترويحة شفعين كل شفع ركعتين بسلام ثمّ يوتر بثلاث؛ لأنّ عمر بن الخطّاب رضي اللّه عنه جمع النّاس على أبيّ بن كعب فكان يصلّي بهم عشرين ركعةً جرى به العمل وعليه النّاس بمكّة

“Yang saya pilih 20 rakaat dengan 5 kali istirahat. Setiap sekali istirahat diselingi 2 kali shalat, tiap satu shalat terdiri dari 2 rakaat dengan satu salam. Kemudian witir tiga rakaat. Karena Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu mengumpulkan orang bermakmum kepada Ubay bin Ka'ab, dan Ubay mengimami dengan 20 rakaat. Dan itulah yang selalu dilakukan dan yang dilaksanakan orang-orang di Mekkah.” (Lihat: Al-Mawardi, Al-Hawi al-Kabir fi Fiqhi mazhabi Al-Imam Asy-Syafi'i, jilid 2 hal. 291)

An-Nawawi (w. 676 H) salah satu muhaqqiqdalam madzhab Syafi’i menuliskan di dalam kitabnya, Al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab,sebagai berikut:

فصلاة التراويح سنة بإجماع العلماء ومذهبنا أنها عشرون ركعة فصلاة التراويح سنة بإجماع العلماء ومذهبنا أنها عشرون ركعة بعشر تسليماتٍ

“Shalat tarawih hukumnya sunnah dengan ijma' ulama. Dan menurut madzhab kami jumlahnya 20 rakaat dengan 10 kali salam.” (Lihat: An-Nawawi, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 4 hal. 31)

Zakaria Al-Anshari (w. 926 H) salah seorang ulama besar dalam madzhab Syafi’i menuliskan di dalam kitabnya, Asna al-Mathalib fi Syarhi Raudhati Ath-Thalib sebagai berikut:

وهي عشرُون ركعة بعشر تسليمات في كلّ ليلة من رمضان

“Dan (tarawih) itu 20 rakaat dengan 10 salam dilakukan tiap malam bulan Ramadhan.” (Zakaria Al-Anshari, Asna Al-Mathalib fi Syarhi Raudhati Ath-Thalib, jilid 1 hal. 200)

D. Madzhab Hanbali

Al-Khiraqi (w. 334 H) menuliskan dalam kitab Matan al-Khiraqi 'ala Mazhabi Abi Abdillah Ahmad bin Hanbal asy-Syaibani atau yang lebih dikenal dengan nama Mukhtashar Al-Khiraqi sebagai berikut:

وقيام شهر رمضان عشرون ركعة والله أعلم

“Dan qiyamu Ramadhan 20 rakaat, wallahua'lam.”  (Lihat: Al-Khiraqi, Matan Al-Khiraqi 'ala Mazhabi Abi Abdillah Ahmad bin Hanbal Asy-Syaibani, jilid 1 hal 29)

Ibnu Qudamah (w. 620 H) menuliskan dalam kitabnya Al-Mughni sebagai berikut:

وقِيامُ شهْرِ رمضان عِشْرُون ركْعة يعْنِي صلاة التراوِيح وهي سنّة مُؤكدة وأولُ منْ سنّها رسُولُ اللهِ

“Dan qiyam bulan Ramadhan 20 rakaat, yaitu shalat tarawih. Hukumnya sunnah muakkadah dan orang yang pertama kali melakukannya adalah Rasulullah SAW.” (Lihat: Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 2 hal. 122)

Al-Buhuti (w. 1051 H) sebagai salah seorang dari ulama madzhab Hanbali menuliskan dalam kitabnya, Ar-Raudh Al-Murabba' Syarah Zad Al-Mustaqni', sebagai berikut:

والتراويح) سنة مؤكدة سميت بذلك لأنهم يصلون أربع ركعات ويتروحون ساعة أي: يستريحون (عشرون ركعة) لما روى أبو بكر عبد العزيز في الشافي عن ابن عباس: «أن النبي - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - كان يصلي في شهر رمضان عشرين ركعة» (تفعل) ركعتين ركعتين (في جماعة مع الوتر) بالمسجد أول الليل (بعد العشاء

“Dan tarawih hukumnya sunnah muakkadah, dinamakan tarawih karena mereka beristirahat sejenak tiap 4 rakaat. Jumlah 20 rakaat sebagaimana riwayat Abu Bakar Abdul Aziz di dalam Asy-Syafi dari Ibni Abbas bahwa Nabi SAW shalat di bulan Ramadhan 20 rakaat. Dikerjakan dua rakaat dua rakaat dengan berjamaah ditambah witir di masjid pada awal malam setelah shalat Isya'.” (Lihat: Al-Buhuti, Ar-Raudh Al-Murabba' Syarah Zad Al-Mustaqni', jilid 1 hal. 115)

E. Tarawih di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Menyimak pendapat madzhab Hanbali yang juga menetapkan 20 rakaat untuk tarawih, maka wajar kalau kita mendapati baik di Masjid al-Haram di Mekkah ataupun Masjid an-Nabawi di Madinah al-Munawwarah sampai kini masih menerapkan shalat tarawih dengan 20 rakaat, sebagaimana disaksikan dan dikerjakan oleh semua jamaah umrah Ramadhan secara langsung.


Kamis, 24 Mei 2018

Kajian Ramadhan : KELAPARAN DAN KEHAUSAN BELAKA



Kita tidak cukup dengan berbangga dengan puasa kita. Keistimewaan ibadah puasa akan kita dapatkan dengan syarat yang berat pula. 

Nabi Muhammad SAW mewanti-wanti kepada ummatnya agar tidak mandeg berpuasa dengan ala kadarnya; yakni cukup meninggalkan makan dan minum belaka.

"Banyak orang yang berpuasa hanya mendapatkan rasa lapar dan haus belaka" begitu Nabi mengingatkan kita lewat haditsnya.

Kenapa puasa kita hanya mendapat balasan kelaparan dan kehausan? Karena kita masih melakukan hal-hal yang menghilangkan pahala puasa. Pahala hilang, yang tersisa hanya rasa lapar dan dahaga.

Karena ini, Hilang Pahala Puasa 

1- Berdusta
2- Ghibah/Menggunjing/Ngrasani
3- Adu domba antar sesama
4- Sumpah palsu/ Janji palsu
5- Melihat dengan pandangan syahwat

Sungguh berat bukan? Memang berat!
Beratnya syarat yang meliputi amal puasa ini sebanding dengan keistimewaan yang dimiliki. 

[ Salah Kaprah ]

"Mending gak usah puasa, daripada puasa tapi menerjang lima perkara tadi!" Ucapan yang salah kaprah.

Kewajiban puasa tetap atas diri kita. Kita tetap diwajibkan berpuasa. Adapun urusan hilangnya pahala puasa adalah konsekuensi yang harus kita terima, lantaran kita hanya berpuasa menahan rasa lapar dan dahaga. 

Seluruh anggota badan kita harus turut berpuasa. Puasa lahir bathin. Puasa dari berdusta, adu domba antar sesama, ngrasani teman dan tetangga, menebar sumpah palsu, serta puasa dari melihat segala sesuatu dengan pandangan syahwat.

Semoga Allah memberikan pertolongan-Nya untuk kita semua. Amiin..

Dikembangkan dari  sari mau'idzoh KH. M. Roghib Mabrur [ Pengasuh Pondok MIS] usai shalat tarawih berjama'ah di Masjid Jami' Pondok MIS Sarang - Rembang. (amas/ramadan 39)

Rabu, 23 Mei 2018

Kajian Ramadhan : Takut dan Harap



Sifat  Takut dan Harap

عن انس بن مالك رضي الله عنه قال :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَى شَابٍّ وَهُوَ فِي الْمَوْتِ فَقَالَ كَيْفَ تَجِدُكَ قَالَ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنِّي أَرْجُو اللَّهَ وَإِنِّي أَخَافُ ذُنُوبِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَجْتَمِعَانِ فِي قَلْبِ عَبْدٍ فِي مِثْلِ هَذَا الْمَوْطِنِ إِلَّا أَعْطَاهُ اللَّهُ مَا يَرْجُو وَآمَنَهُ مِمَّا يَخَافُ

Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu berkata :

Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam datang kepada seorang pemuda yang hendak meninggal, maka beliau berkata:

Bagaimana keadaanmu?” Pemuda itu menjawab: “Demi Allah ya Rasulullah, sungguh saya sangat berharap kepada (Rahmat) Allah dan saya sangat takut akan (siksa Allah) atas dosa-dosa saya. ”Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam berkata: “Tidaklah dua perkara tersebut ada pada hati seorang hamba yang dalam kadaan seperti ini, kecuali Allah akan memberikan apa yang diharapkannya dan akan Allah amankan ia dari apa yang ditakutkannya.”

Dikeluarkan oleh Imam Tirmidzi dan sanadnya hasan. Juga Imam Ibnu Majah dan Imam Abdullah bin Imam Ahmad dalam Zawa’id Az-Zuhd (halaman 34-35), juga Imam Ibnu Abid Dunya sebagaimana dalam At-Targhib (4/141) dan lihat juga dalam Al-Misykah-nya (1612).

Pelajaran yang terdapat di dalam hadist :

  1. Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan ar-raja’ (berharap) adalah bahwa jika seorang hamba melakukan kesalahan (dosa atau kurang dalam melaksanakan perintah Allah) maka hendaknya dia bersangka baik kepada-Nya dan berharap agar Dia menghapuskan (mengampuni) dosanya, demikian pula ketika dia melakukan ketaatan (kepada-Nya) dia berharap agar Allah menerimanya.
  2. Adapun orang yang bergelimang dalam kemaksiatan kemudian dia berharap Allah tidak menyiksanya (pada hari kiamat) tanpa ada rasa penyesalan (takut ) dan (kesadaran untuk) meninggalkan perbuatan maksiat (tanpa melakukan taubat yang benar kepada Allah), maka ini adalah orang yang tertipu (oleh setan)”
  3. Maka roja' dan khauf harus selalu ada pada  seseorang maka akan sampai  cinta, ridho dan  surga Allah, Insya Allah.


Tema hadist yang berkaitan dengan Al - Qur'an :

  1. Dua sifat inilah yang dimiliki oleh hamba-hamba Allah yang paling mulia di sisi-Nya yaitu khouf dan roja', para Nabi dan Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga Allah Ta’ala memuji mereka dalam firman-Nya,


إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ

“Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka (selalu) berdoa kepada Kami dengan (perasaan) harap dan takut. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu‘” (QS al-Anbiyaa’:90).

2- Karena itulah Al-Hasan Al-Basri rahimahullah pernah mengatakan bahwa orang mukmin mengerjakan amal-amal ketaatan, sedangkan hatinya dalam keadaan takut, bergetar, dan khawatir; sementara orang yang durhaka mengerjakan perbuatan-perbuatan maksiat dengan penuh rasa aman. Maka orang yang  merasa  aman dari  siksa Allah  termasuk  orang yang  rugi.

أَفَأَمِنُوا مَكْرَ اللَّهِ ۚ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ

Patutkah mereka (bersukaria) sehingga mereka merasa aman akan rancangan buruk (balasan azab) yang diatur oleh Allah? Karena sebenarnya tidak ada yang merasa aman dari rancangan buruk (balasan azab) yang diatur oleh Allah itu melainkan orang-orang yang rugi.
[Surat Al-A'raf 99]

3- Orang yang  terlalu berat  khouf (takut) tanpa ada roja' maka bisa putus asa. Dan putus asa  sifat orang  kafir

وَلَا تَيْأَسُوا مِنْ رَوْحِ اللَّهِ ۖ إِنَّهُ لَا يَيْأَسُ مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ

Dan janganlah kamu berputus asa dari rahmat serta pertolongan Allah. Sesungguhnya tidak berputus asa dari rahmat dan pertolongan Allah itu melainkan kaum yang kafir".
[Surat Yusuf 87]

Kajian Ramadhan : Saat Haid memegang Al -Qur'an



Memegang/membawa Al-Quran yang ada tafsirnya bagi wanita haid haram hukumnya, Kecuali bila jumlah kalimat tafsirnya lebih banyak ketimbang huruf Al-Qur'annya.

Sedang memegang/membawa al-Quran yang ada terjemahnya muthlak haram, kecuali saat ia menghawatirkan tersia-siakannya Al-Quran

أما ترجمة المصحف المكتوبة تحت سطوره فلا تعطي حكم التفسير بل تبقى للمصحف حرمة مسه وحمله كما أفتى به السيد أحمد دحلان حتى قال بعضهم إن كتابة ترجمة المصحف حرام مطلقا سواء كانت تحته أم لا فحينئذ ينبغي أن يكتب بعد المصحف تفسيره بالعربية ثم يكتب ترجمة ذلك التفسير

Terjemah Al-quran yang ditulis di bawahnya tidak bisa disamakan dengan hukum tafsir Quran (dimana kalau Qurannya lebih banyak ketimbang tafsirnya tidak boleh dipegang orang yang menanggung hadats), hukum yang berlaku untuk terjemah Al-Quran sama dengan Al-Quran dalam arti tidak boleh dibawa/dipegang oleh orang hadats seperti yang difatwakan oleh Sayyid Ahmad Dahlan, bahkan sebagian ulama menyatakan menterjemah Al-Quran dibawahnya atau dimana saja hukumnya haram secara mutlak, karena sebaiknya setelah alquran baru ditulis terjemahannya kemudian baru diterjemahkan tafsirnya (Nihaayah Azzain I/33).

والله اعلم