Sabtu, 30 Maret 2024
DR. Bayu Arie Fianto
Tema : Zakat
Riwayat Pendidikan :
- S1 Manajemen (Pemasaran), Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya, Malang
- S2 Magister Business Administration (Perbankan dan Keuangan Islam), International Islamic University Malaysia, Malaysia
- S3 Doktor (Keuangan), Lincoln University, New Zealand
Riwayat Pekerjaan :
- Account Officer, Bank Muamalat Indonesia (2009 – 2010)
- Dosen Departemen Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Airlangga, Surabaya (2010 – Sekarang)
RINGKASAN MATERI :
Keuangan Sosial Syariah Islam
Instrumen :
1.) Zakat
- Merupakan rukun Islam ke-3 setelah sholat
- Zakat fitrah dan Maal sifatnya wajib
- Nishob-nya adalah 85 gram emas yang telah dimiliki dalam setahun
- Menurut BAZNAS, bagi orang pendapatannya 6-6,5 juta wajib zakat sebesar 2,5% perbulannya
- Adapula zakat dari pertanian dan perdagangan
- Dalam harta kita terdapat hal orang lain
2.) Infaq dan Shodaqoh (sudah lazim banyak yang mengetahuinya)
3.) Wakaf
Menahan aset yang digunakan untuk hal yang bermanfaat, misalnya wakaf : masjid, makam, dan madrasah
Adapula Zam-zam tower, merupakan perpaduan antara tanah dan sukuk (investasi Islam). Imbalan dari hotel, shoping center untuk memakmurkan kota Mekkah dan Madinah. Nanti suatu saat akan dibeli lagi asetnya oleh Nadzir
Zam-zam tower di Mekkah |
4.) Lembaga Keuangan Mikro Syariah (BMT)
Menggabungkan sosial dan bisnis Baitul Maal Wat Tamwil untuk memproduktifkan golongan Mustahiq menjadi Muzakki, dengan ketentuan yaitu :
- Perjanjian yang tidak meminta tambahan bunga atau bagi hasil (Qardhul Hasan)
- Akad bagi hasil syirkah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) berfatwa bunga adalah haram, sehingga mencari restoran yang berlogo halal MUI pada makanan-minuman seharusnya diiringi dengan Istiqomah dalam keuangan syariah
Semua zakat dilaporkan ke BAZNAS agar tidak overlaping dalam distribusinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar