Rabu, 14 Maret 2018

Blockchain, Bitcoin dan Cryptocurrencies dalam Perspektif Ekonomi Islam

(Ilustrasi : Bitcoin)

Blockchain, Bitcoin dan cryptocurrencies saat ini menjadi isu hangat dan populer bagi sebagian kalangan masyarakat. Bagaimana pandangan ekonomi Islam terkait hal ini ? 

Secara umum, prinsip utama dalam ber-muamalah adalah semua boleh kecuali yang dilarang oleh agama, sehingga peluang untuk melakukan inovasi sangat terbuka lebar. 

Selain prinsip utama dalam muamalah, hal lainnya yang harus diperhatikan adalah lima maqasid as-shari’ah yang meliputi hifdz ad-din (memelihara agama), hifdz an-nafs (memelihara jiwa), hifdz al’aql (memelihara akal), hifdz a-nasb (memelihara keturunan) dan hifdz al-maal (memelihara harta). 

Salah satu hal yang berkaitan dengan isu yang akan kita bahas adalah memelihara harta, yang meliputi penerapan ekonomi Islam agar dicapai keadilan dan membawa kemaslahatan bagi umat manusia. 

Sedangkan hal-hal yang dilarang dalam ekonomi Islam meliputi riba (bunga), maisir (judi), dan gharar (ketidakpastian). 

Lebih jauh lagi, dalam ekonomi Islam, fungsi uang menurut Ibn Taimiyah meliputi tiga hal utama, yaitu: (1) sebagai alat ukur nilai; (2) sebagai alat tukar; dan (3) sebagai alat penyimpan kekayaan. 

Blockchain adalah teknologi yang memungkinkan untuk memindahkan cryptocurrencies seperti Bitcoin dari satu orang ke yang lain, namun Bitcoin bukanlah Blockchain

Teknologi Blockchain ini juga memungkinkan seseorang untuk “menambang” Bitcoin dengan cara menyelesaikan masalah algoritma

Blockchain secara umum akan mencatat dan memberikan validitas setiap terjadinya perpindahan Bitcoin.

Bitcoin (mata uang digital) atau cryptocurrencies bersifat terdesentralisasi. Jadi, tidak diatur oleh pemerintah, sehingga kemungkinan untuk disalahgunakan sangat besar. Karena tidak diawasi dan tidak diatur pemerintah, sistem Blockchain ini juga memungkinkan terjadinya black economy. Hal ini bisa saja disalahgunakan sebagai media pencucian uang dari tindak kejahatan seperti korupsi, narkoba, dan lain sebagainya. 

Selain itu, dengan nilai mata uang digital yang tidak stabil atau sangat volatile ini, memungkinkan terjadinya spekulasi dari pihak-pihak yang berniat untuk mengambil keuntungan dalam jangka pendek. 

Singkatnya, sistem Blockchain dan Bitcoin ini paling tidak akan menimbulkan maisir dan gharar sehingga secara umum melanggar prinsip-prinsip muamalah dalam Islam.

Beberapa negara melalui bank sentral mereka juga telah melarang penggunaan Bitcoin atau cryptocurrencies serta tidak bertanggung jawab terhadap investasi yang dilakukan masyarakat terhadap mata uang ini. 

Wallahu’alam Bi Showab.

Bayu Arie Fianto, SE., MBA., Ph.D. 
Dosen Departemen Ekonomi Syariah
Fakultas Ekonomi dan Bisnis 
Universitas Airlangga 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar